SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta pembangunan di Kampung Sukasari, RT 02 RW 08, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas oleh PT Villa Permata Cibodas dihentikan sementara. Sebab, di sana terdapat diduga makam keramat Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta.
Saat ini makam tersebut tengah dalam proses pengkajian untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Kini, makam tersebut termasuk dalam daftar objek yang diduga cagar budaya (ODCB). “Selama kajian cagar budaya dilakukan, jangan ada aktivitas apa pun di area makam. Maka, setop semua kegiatan di sana. Kami berdiri dengan masyarakat untuk menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya kita,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto saat audiensi dengan Tim Cagar Budaya Makam Keramat Buyut Jenggot, Rabu, (03/08/2022).
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang lainnya, Saiful Millah. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 460/1227-Kebudayaan tentang Obyek Diduga Cagar Budaya. Berkaitan dengan surat itu, Saiful Millah menegaskan bahwa baik pihak pengembang maupun pengelola diminta untuk sama-sama mengamankan dan menjaga makam.
“Statusnya sekarang status quo. Jadi tidak boleh ada aktifitas yang berpotensi merusak benda apapun yang ada di makam. Jadi kalau ada aktifitas yang berpotensi merusak harus setop. Kalau tetap ada aktivitas yang merusak pelanggaran itu pengembang,” kata Saiful Millah.
Diketahui, makam keramat Buyut Jenggot diisukan bakal dipindahkan oleh pengembang proyek perumahan. Nampak, area makam tersebut telah dipagari seng. Area tersebut juga telah dikelilingi oleh pembangunan proyek perumahan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang lainnya, Dedy Fitriadi mengatakan pihaknya juga akan meminta Satpol PP Kota Tangerang sebagai bagian pemerintah menjaga lokasi setelah surat Budpar ini keluar. Hal ini penting untuk memastikan area terjaga dan tetap pada fakta lapangan.
“Saya akan minta Pol PP menjaga area itu siang malam. Karena status quo lokasi. Pemerintah harus hadir di lokasi. Untuk memastikan tidak ada yang dirusak atau diubah selama observasi oleh tim cagar budaya,” tegas Dedy.
Dalam pertemuan itu DPRD Kota Tangerang juga memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan keseriusan wakil rakyat untuk mengawal, menjaga, dan melestarikan cagar budaya ini. “Kami akan turun langsung ke lokasi sebagai kunjungan resmi,” tuntas Dedy.
Perwakilan Tim Cagar Budaya makam Ki Buyut Jenggot, Khoirul Azmi Abbas, menyambut baik dorongan moril dan dukungan resmi DPRD Kota Tangerang atas upaya Tim 9. “Semoga upaya ini menjadi bagian penguatan bagi kami, pemerintah, dan juga masyarakat untuk memastikan lokasi itu menjadi cagar budaya,” kata Azmi.
Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang telah menyurati secara resmi pihak pengembang PT Villa Permata Cibodas untuk mengamankan makam dan tidak ada aktivitas apapun di sekitar makam yang berpotensi merusak situs apapun yang ada di area makam.
Dalam surat yang juga ditujukan kepada Tim 9 Makam Buyut Jenggot menegaskan bahwa pihak pemerintah meminta untuk pihak pemilik dan/atau yang menguasai lahan untuk mengamankan lahan sampai pada tahap tingkat lanjut dan pengembangan tentang cagar budaya tersebut selesai dilaksanakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT Villa Permata Cibodas selaku pengembang. (irfan/made)