SATELITNEWS.ID, SERANG – Tak kurang dari 18 orang, calon wali siswa baru tingkat SMA dan sederajat warga asal Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, menggeruduk Kantor Inspektorat Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B ) Jl. Syech Nawawi Albantani No. 1 Curug, Kota Serang, Senin (11/7/2022).
Setiba di kawasan itu pukul 09.16 WIB, secara rombongan menggunakan mobil minibus jenis elf dengan Nopol B 7294 WDA.
Mereka langsung masuk ruang tamu untuk menemui pimpinan inspektorat. Tujuannya agar pihak Inspektorat Provinsi Banten turun tangan dalam menyikapi dugaan kecurangan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PDPB) 2022. Terutama yang di selenggarakan di SMAN 13 Kota Tangerang, SMAN 3 Tangerang Selatan, dan SMAN 2 Tangerang Selatan.
Di hadapan para wartawan, Abdurrahman wara Ciledug mengungkapkan, maksud kedatangannya bersama rombongan dari Tangerang Raya. Yakni, menuntut Inspektorat untuk turun tangan agar sebagian anak-anak mereka bisa diterima di SMAN 13 Kota Tangerang dan sebagian lagi di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan dan SMAN 2 Kota Tangerang Selatan.
“Kedatangan kita bersama kawan-kawan dari perwakilan orang tua murid di Ciledug Kota Tangerang khususnya kita memang sebagai wali murid atau dari orang tua siswa menuntut untuk diterimanya anak-anak kami untuk masuk ke dalam SMA 13 Kota Tangerang. Dan sekitarnya ada juga dari beberapa SMA lagi, ada SMAN 3 Kota Tangsel, dan SMAN 2 Kota Tangsel,” kata Abdurahman, Senin (11/7)2022).
Rahman menjelaskan, dirinya mewakili para wali murid ada lima permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Banten. Tentunya yang dirasakan para wali murid akibat kecurangan, ketidak adilan, dan kedzaliman yang dilakukan para panitia PPDB di sekolah tersebut.
Pertama, kata dia, penentuan yang diterima melalui jalur prestasi akademik tidak transparan dan tidak adil, buktinya salah satu calon siswa yang memiliki nilai rata-rata 87,76 tidak di terima di SMA 13 Kota Tangerang atas nama Alma Nur Tsabitah. Tetap pihak sekolah malah menerima siswa lain dengan nilai rata-rata hanya 80,0.
Kedua jalur Afirmasi, menurut Rahman, penentuan yang diterima juga tidak jelas bahkan dirasa diskriminatif. Buktinya, Calon siswa dari anak yatim pemegang kartu KIP dan Tangerang Cerdas atas nama Habibi juga tidak diterima. Sementara peserta yang diterima di jalur afirmasi itu banyak tidak jelas kriterianya.
Kemudian, pada jalur zonasi di Kota Tangerang Selatan khususnya di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, dimana jarak rumah dengan sekolah hanya 100 meter tidak diterima oleh pihak sekolah atas nama Aland Libretto Banjar Nahor.
Lalu, kata dia, calon siswa atas nama Aland Libretto Banjar Nahor itu mengikuti jalur prestasi non akademik dengan prestasi olahraga Tekwondo sebagai juara 1 tingkat Kota/Kabupaten. Tetapi juga tidak diterima ada pada SMAN 3 Kota Tangerang Selatan tanpa alasan.
“Banyak sekali peristiwa atau kejadian di PPDB yang telah melanggar aturan dalam Pergub dan Juklak Juknis yang mengatur tentang Pelaksanaan PPDB ini,” terangnya.
Ia berharap, kepada Inspektorat Provinsi Banten dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Karenanya, para warga calon wali murid akan memperjuangkan hak pendidikan yang layak bagi anak-anaknya untuk bisa masuk ke sekolah negeri. Lantaran jika masuk ke sekolah swasta tidak sanggup untuk pembiayaannya, karena dinilai lebih mahal.
“Bahwa kami berjuang memang sampai titik darah penghabisan. Artinya kami ini ingin anak kami sekolah ke sekolah negeri. Karena jika masuk sekolah swasta kami tidak mampu untuk bayar sekolah swasta. Seperti untuk beli formulir bayar uang pangkal saja tidak sanggup. Istilahnya tidak mampu saat ini karena kondisinya rata rata pedagang kecil ada yang tukang gado-gado dan tukang sayur,” ujarnya.
Warga lainnya asal Kota Tangerang Selatan, Lisa mengaku, sempat meminta pertanggungjawaban transparansi dari pihak Sekolah, terutama di SMAN 3 dan SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, namun tidak ada jawaban dari pihak sekolah itu.
“Sampai kita mau cabut berkas nih kalau memang kita tidak diterima. Meskipun tetap harus kita tanya dulu dan bertanggungjawab mereka. Gimana dengan kita punya data yang kita punya bahwa kita memang ada kok di kriteria itu. Masuk kok jalur itu kenapa tidak diterima?,” katanya.
Lisa berjanji, bersama para orang tua korban PPDB akan terus memperjuangkan anak-anaknya hingga mendapatkan keadilan. Namun jika tidak dindahkan, ia mengancam akan menempuh proses hukum.
“Kecurangan itu jelas jadi kita ke sinilah minta peradilan keadilan. Semoga anak-anak kami ini bisa sekolah yang memang dituju. Kalau ini mentok ada upaya langkah kecewa pastilah untuk menempuh proses hukum,” pungkasnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, belasan warga dari Tangerang Raya diterima para pimpinan Inspektorat Provinsi Banten di aula Inspektorat Provinsi Banten.
Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara berpendapat, pihaknya harus objektif dalam menanggapi permasalahan pengaduan masyarakat, terlebih pihaknya harus menerima mendapatkan informasi berimbang dari pihak lain seperti dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Ini kami harus objektif dalam menerima pengaduan masyarakat, kami cover bothside saja. Harus ada informasi lainnya dari pihak lain seperti Dindik, karena ini kan merupakan aduan dari satu pihak,” katanya.
Ia berharap, permasalahan PPDB ini harus bisa diselesaikan dengan baik karena secara teknis permasalahan PPDB merupakan kewenangan Dindikbud.
“Ini harus didalami. Kuncinya ada pada objektifitas. Karena pada yang disampaikan tadi itu, banyak pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain. Nilainya segitu, nilai anak saya segini. Nanti setelah dikonfirmasi jadi sebaliknya,” ucapnya.
Usman Asshiddiqi Qohara yang juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (DPK) Provinsi Banten berjanji, akan bertindak setelah adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum permasalahan tersebut. Terutama bukti dugaan kecurangan teknis PPDB di tingkat SMA tersebut.
“Kami menunggu adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum. Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya. Pembuktiannya harus berlandaskan hukum,” pungkasnya.
Para warga asal Tangerang Raya ini keluar dari Inspektorat Provinsi Banten sebelum duhur. Sepertinya mereka tidak puas dengan tangapan dari Pejabat Inspektorat Provinsi Banten. Buktinya mereka kembali pada Pukul 02.00 siang menjelang sore ke Pendopo Gubernur Banten untuk menemui PJ Gubernur Banten guna menyerahkan surat tuntutan.
Namun satu berkas surat perihal Pengaduan tentang Pelaksanaan PPDB SMAN di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang ditunjukkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar hanya diterima bagian Biro Umum Setda Provinsi Banten. Surat itu juga ditembuskan ke Pimpinan DPRD Banten yang juga diterima bagian Biro Umum Setwan DPRD Banten. (mg1)