SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Implementing Unit (IU) Komunitas Eliminasi Tuberkulosis (TBC) Kabupaten Tangerang menggelar acara Pertemuan Kemitraan Komunitas dengan Pemangku Kepentingan dalam Memperkuat Impelementasi Jejaring District-Based Publik-Private Mix (DPPM) di Kabupaten Tangerang.
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari yakni Rabu sampai Kamis (29-30/6) Juni 2022, bertempat di Sahid Mutiara Hotel, Binong, Kecamatan Curug ini sebagai salah satu upaya menuntaskan Tuberkulosis di Kabupaten Tangerang.
Koordinator Implementing Unit (IU) Komunitas Eliminasi TBC Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan mengatakan, saat ini, TBC masih menjadi masalah kesehatan yang butuh perhatian khusus dari semua pihak, karena tingkat penularannya sangatlah masif.
“Melalui acara pertemuan ini, kami mengundang para pemangku kepentingan, untuk sama-sama berkomitmen dan mengambil peran strategisnya masing-masing, dalam memperkuat implementasi jejaring District-base Privat Publik Mix (DPPM) di Kabupaten Tangerang,” ujar kepada Satelit News, Kamis (30/6) malam.
Lanjut Dedi, dalam pembukaan acara pertemuan itu, turut hadir Anggota Dewan Provinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, H. Moh. Bahri. “Ini sebagai bentuk dukungan dari legislatif guna mengentaskan persoalan Tuberculosis,” tandasnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber yang memaparkan berbagai kondisi, serta upaya pengendalian tuberkulosis. Diantaranya dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Persatuan Dokter Paru Indonesia Kabupaten Tangerang.
“Beberapa hal yang mungkin perlu kita pahami bersama, terkait pemahaman masyarakat tentang penyakit TBC masih perlu ditingkatkan. Pemahaman mendeteksi dini dan pengobatan dini masih belum meluas. Mereka yang terkena TBC perlu minum obat agar segera sembuh dan tidak menjadi TBC laten,” tandasnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Sumihar Sihaloho, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa TBC adalah masalah bersama. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat untuk saling bekerjasama, bahu membahu dan berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang bebas dari TBC.
Manajer Kasus dari Konsorsium Eliminasi TBC Komunitas Penabulu STPI, Marno mengatakan, bahwa pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021, telah jelas mengatur penanganan serta penanggulangan penyakit TBC, baik secara individu maupun bersama-sama.
Lanjut Marno, melalui Perpres tersebut, Dinas Kesehatan melakukan upaya kolektif dengan membentuk Tim District-base Publik Private, terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, fasilitas layanan pemerintah, fasilitas layanan swasta, koalisasi organisasi profesi dan komunitas.
“Semua pihak diharapkan ikut terlibat, sesuai dengan perannya masing-masing. Strategi ini diterapkan guna meningkatkan penemuan kasus, serta memastikan pasien terlayani secara baik,” imbuh Marno.
Diinformasikan bahwa pertemuan ini juga diikuti oleh perwakilan asosiasi rumah sakit, asosiasi klinik, rumah sakit, serta klinik dan komunitas. Pertemuan ini menghasilkan berbagai alur pelibatan komunitas dalam implementasi DPPM. Serta adanya rencana operasional komunitas dan mekanisme pemantauan penanggulangan TBC di Kabupaten Tangerang. (aditya)