SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sekelompok mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Kamis (30/6/2022). Aksi ini untuk menolak pengesaham RKUHP, yang dianggap memberangus kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Kordinator Aksi dari Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi), Elang Diraja Andara menjelaskan, tujuan aksi yang dilakukan Mosi, merupakan sebuah upaya pembelaan terhadap demokrasi dan masyarakat Indonesia.
Kata Elang, ada beberapa pasal di RKUHP yang dianggap kontroversi dan membahayakan Demokrasi di Indonesia. Apalagi, dalam pembahasannya pun terkesan sangat sembuny-sembunyi. Sehingga membuat masyarakat merasa curiga dan bertanya-tanya, ada apa dibalik itu semua.
Lanjut Elang, dalam pasal RUU KUHP tentang penghinaan presiden, misalnya pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik, apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden.
Menurut Elang, pembungkaman jelas terlihat dalam pasal 353 ayat 1, dimana setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Lalu, lanjut Elang, dalam pasal 354, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Padahal undang-undang yang ingin disahkan ini justru bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi, setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelas Elang kepada Satelit News, Kamis (30/6).
Belum lagi, masih banyak pasal-pasal krusial yang bermasalah dalam draft RKUHP lama. Diantaranya pasal 2, 273, 218, 220, 240, 241, 281, 431, 597 dan pasal lainnya.
Selain itu, dengan tidak dipublikasikannya draft RKUHP terbaru, membuktikan bahwa pemerintah dan DPR RI sangat mengesampingkan transparansi publik dan partisipasi rakyat.
“Ini sangat terlihat, kepentingan yang dituangkan dalam RKUHP tidak jelas, dan tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
Menurut Elang, RKUHP ini sangat jauh dari cita-cita demokrasi Bangsa Indonesia. Dia juga menegaskan, bahwa RUU KUHP yang dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat harus ditunda pengesahannya.
“Pemerintah harus terbuka. Jangan menutup akses warga untuk tahu. Ini menyalahi kaidah keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tangerang (Gemakata), Syaiful menambahkan, ketika disahkannya RKUHP tersebut, maka kebebasan berekspresi dan berpendapat akan diberangus oleh para penguasa oligarki.
“UU ITE saja sudah memberangus kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Apakah itu masih kurang juga,” katanya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, bahwa dia telah menunggu dan sangat mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Dia juga mengatakan, tuntutan para mahaiswa yang telah dia tandatangani akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Apa yang direkomendasikan adek-adek mahasiswa, saya juga sudah tandatangani. Dan nanti akan diserahkan kepada Ketua (DPRD) agar bisa direkomendasikan kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (alfian)
© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.