ePaper Satelit News
17 Agustus 2022 Bank Banten
Rabu, 17, Agustus 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Perusahaan Holywings Digugat ke PN Tangerang

RedGatot
Jumat, 1 Juli 2022 08:15 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Perusahaan Holywings Digugat ke PN Tangerang

AJUKAN GUGATAN: Tim kuasa hukum Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok di PN Tangerang Klas 1 A. (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS,TANGERANG—Imbas promosi minuman keras yang dilakukan Holywings masih belum berakhir. Setelah belasan gerainya ditutup pemerintah daerah dan 6 pegawainya jadi tersangka, perusahaan pengelola tempat hiburan malam itu juga digugat ke Pengadilan.

PT Aneka Bintang Gading yang merupakan perusahaan pengelola Holywings digugat atas kasus dugaan penistaan agama karena menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya. Gugatan juga dilayangkan kepada Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading.

Gugatan dilakukan dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok di PN Tangerang Klas 1 A. Kuasa hukum kedua orang tersebut, Hendarsam Marantoko mengatakan mereka tersinggung dengan cara promosi Holywings tersebut.

“Dua orang penggugat yang melekat nama Muhammad, yang merasa tersinggung, tersakiti, terhina dan dirugikan,” ujarnya di PN Tangerang Klas 1 A, Kamis (30/6).

Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mengajukan gugatan secara perdata. Sebab melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat atas kasus Holywings yang terkesan lepas tangan serta melimpahkan semua masalah ke karyawannya.

BacaJuga:

Pengamat Politik dari LPSI Sebut Pilkada bukan Arena untuk Politisi Halu

Mengejutkan! Tim Penyidik Khusus Kejari Geledah Bank BRI Cabang Pandeglang

Rumah Roboh di Mandalawangi Pandeglang, Seorang Kakek Nyaris Tertimpa Reruntuhan

Jelang HUT RI Ke-77, DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Akseptabilitas Andika Diatas Wahidin dan Rano, Versi Hasil Survey Parameter Politik Indonesia

Soal Keluhan Pungutan di MAN 1 Kota Tangerang, Ini Penjelasan Kantor Kemenag

“Pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua, ketika terkait masalah penutupan Holywings, sebanyak 2.800 karyawan dijadikan bumper,” lanjutnya.

Hal tersebut didasari dengan ketentuan hukum perdata pada pasal 1367 KHUP Perdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Atas dasar kedua latar belakang tersebut, Hendarsam menyampaikan tuntutan kepada pihak Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading (ABG) dan perseroan terbatas (PT) ABG.

Diantaranya, meminta pertanggung jawaban Direksi PT ABG yang diduga lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi minuman keras gratis yang mengandung unsur SARA.

Lalu, keduanya meminta kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang akan memerika perkara ini untuk mengadili, memutus dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 Miliar. Uang terendah nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selanjutnya, Hendarsam menyampaikan dalam hal ini meminta para tergugat yaitu Direktur Utama PT ABG dan PT ABG untuk meminta maaf, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dengan dimuat dalam media sosial berskala nasional selama 7 hari berturut-turut.

“Tuntutan kita meminta untuk dilakukan ganti kerugian immateril dan materil sebesar 100 Miliar totalnya dan ini bukan untuk kita, bukan untuk prinsipal tapi apabila dikabulkan Majelis Hakim akan disumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat,” katanya.

“Serta menuntut manajemen Holywings, Direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala Nasional selama 7 hari berturut-turut,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, Hendarsam menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu putusan Majelis Hakim serta jadwal persidangan atas tuntutan kasus tersebut.

“Ke depannya kita masih menunggu putusan Majelis Hakim dan juga jadwal persidangan atas tuntutan kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin gerai Holywings yang ada di wilayahnya. Holywings dinilai melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (29/6).

Zaki menjelaskan pada pada Perda 20 Tahun 2004 asal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.

“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur Bupati Zaki.

Dia pun memastikan, bila seluruh gerai Holywings akan ditutup. Yakni berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang. (irfan)

Tags: gugatholywingsmuhammadpengadilan negeri tangerang
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Suasana Diskusi pada acara High Level Meeting (HLM), TPID Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) perwakilan Banten, di Aulanya, Senin (15/8/2022). (LUTFHI/SATELITNEWS.ID)

Inflasi Banten Tinggi, Anggota Komisi XI DPR RI Sorot Kinerja BUMD ABM

Senin, 15 Agustus 2022 17:55 WIB
Isi Masa Pensiun, Warga Ciledug Ini Pilih Budidaya Lobster Air Tawar

Isi Masa Pensiun, Warga Ciledug Ini Pilih Budidaya Lobster Air Tawar

Senin, 15 Agustus 2022 17:43 WIB
Tenaga honorer non kategori, desak kejelasan status melalui Pemprov Banten, Senin (15/8/2022). (LUTHFI/SATELITNEWS.ID)

Tuntut Kejelasan Status, Honorer Non Kategori di Lingkungan Pemprov Banten Padati Plaza Aspirasi KP3B

Senin, 15 Agustus 2022 16:55 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Normalisasi Kali Songsit Segera Direalisasikan

Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Normalisasi Kali Songsit Segera Direalisasikan

Senin, 15 Agustus 2022 14:51 WIB
Selamat, Prof Untung Rahardja Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Raharja

Selamat, Prof Untung Rahardja Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Raharja

Senin, 15 Agustus 2022 14:21 WIB
Video Ketua RT di Pandeglang Tolak Hibah Sepeda Listrik

Video Ketua RT di Pandeglang Tolak Hibah Sepeda Listrik

Senin, 15 Agustus 2022 12:34 WIB
BBM Pertalite Langka, Pertamax Susah, Sopir Taksi Daring di Lebak Menjerit

BBM Pertalite Langka, Pertamax Susah, Sopir Taksi Daring di Lebak Menjerit

Minggu, 14 Agustus 2022 19:45 WIB
Dua Tahun Pandemi, Warga Sudimara Jaya Ciledug Kini Happy Bisa Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Dua Tahun Pandemi, Warga Sudimara Jaya Ciledug Kini Happy Bisa Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Minggu, 14 Agustus 2022 19:31 WIB
Meriah, Penutupan Perbasi Cup Kota Tangerang 2022 Kolaborasi dengan Pramuka Hingga Dihibur Artis

Meriah, Penutupan Perbasi Cup Kota Tangerang 2022 Kolaborasi dengan Pramuka Hingga Dihibur Artis

Minggu, 14 Agustus 2022 19:08 WIB
Al Muktabar Dorong Digitalisasi UMKM Tangsel

Al Muktabar Dorong Digitalisasi UMKM Tangsel

Minggu, 14 Agustus 2022 18:59 WIB

Terkini

Wakapolda Banten, Brigjend Pol Ery Nursatary, memimpin pembacaan sumpah Fakta Integritas Perwira Alih Golongan (PAG) tahun 2022, di Mapolda Banten, Selasa (16/8/2022). (ISTIMEWA)

Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Seleksi PAG, Ini Penegasan Wakapolda Banten

Selasa, 16 Agustus 2022 20:13 WIB
Pohon tumbang timpa angkot, di Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya di depan Untirta Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (16/8/2022). (ISTIMEWA)

Pohon Tumbang di Cilegon, 1 Angkot Rusak Parah 2 Penumpang dan Sopir Selamat

Selasa, 16 Agustus 2022 17:03 WIB
Ketua IKPM PMG Cabang Banten, K.H. Sholeh Rosyad (kiri), memberikan jaket "kebesaran" kepada Pimpinan PMG K.H. Hasan Abdullah Sahal (tengah). (ISTIMEWA)

K.H. Sholeh Dilantik Sebagai Ketum IKPM Gontor Cabang Banten, Ini Harapan K.H. Hasan Abdullah Sahal

Selasa, 16 Agustus 2022 14:57 WIB
Ketua BKOW Provinsi Banten, Adde Rosi Khairunnisa, sedang sambutan, di Aula Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/8/2022). (ISTIMEWA)

Kasus Stunting di Pandeglang Tinggi, Adde Rosi Lakukan Ini

Selasa, 16 Agustus 2022 14:07 WIB
HUT Kemerdekaan, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Menarik

HUT Kemerdekaan, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Menarik

Selasa, 16 Agustus 2022 13:57 WIB

Populer

Lirik Lagu Yang Terdalam - Noah

Lirik Lagu Yang Terdalam – Noah

Kamis, 10 Maret 2022 13:39 WIB
Ketua DPW Partai Ummat Banten, R.S. Purbo Asmoro (kanan), berbincang dengan Ketua Majelis Syuro, Amien Rais, di kantor DPP Partai Ummat, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Partai Ummat Siap Warnai Banten, Targetkan Dua Kursi DPR RI di Pemilu 2024

Senin, 15 Agustus 2022 19:40 WIB
Pengibaran Bendera Indonesia Terpanjang di Pondok Aren Disambut Antusias

Pengibaran Bendera Indonesia Terpanjang di Pondok Aren Disambut Antusias

Senin, 25 Juli 2022 21:06 WIB
Sejumlah masa berunjukrasa di halaman DPRD Pandeglang, Senin (15/8/2022). (ISTIMEWA)

Didemo Mahasiswa, Ini Alasan Fraksi PKS DPRD Pandeglang Setuju Rencana Pembelian Sepeda Listrik

Senin, 15 Agustus 2022 19:05 WIB
Lubana Sengkol Sediakan Tempat Manasik Haji dan Umrah

Lubana Sengkol Sediakan Tempat Manasik Haji dan Umrah

Senin, 18 Januari 2021 08:59 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist