SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang pengusaha Jimmy Lie (JL) atas penetapan tersangka dirinya pada kasus dugaan penggunaan dokumen orang lain oleh Polres Metro Tangerang Kota ditolak. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A menolak permohonan Jimmy Lie sebab, proses hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dinilai sudah sesuai dengan peraturan.
Diketahui, Jimmy Lie mengajukan sidang praperadilan sebab dia menilai penahanan dan penetapan tersangka atas kasus tersebut dinilai cacat hukum dan tak sah. Sidang dengan agenda keputusan yang dipimpin oleh hakim ketua Rustiyono ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Jimmy dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
“Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara,” katanya dalam sidang, Kamis, (30/06/2022). Dia mengatakan, keputusan ini atas pertimbangan dari saksi, pendapat ahli hukum pidana dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah seusai dengan peraturan Kapolri Nomor 6 / 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang RI Nomor 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1,” tutur hakim.
Proses penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy Lie kata hakim sudah dilengkapi dengan tiga bukti. Diantaranya saksi, keterangan ahli hukum pidana dan bukti surat yang disita. “Seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata hakim.
Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengaku tak puas dengan keputusan hakim ini. Dia menilai hakim memutar balikkan fakta yang sebenarnya. “Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi praperadilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan yang ditunjukkan dalam persidangan bukan fakta yang sebenarnya. Melainkan kondisi yang lain. “Saya enggak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan hukum beda,” jelasnya.
Untuk diketahui sidang praperadilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). Jimmy Lie menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui kuasa hukumnya dia mengajukan praperadilan. (irfan)