SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan seharusnya Pemerintah Kota Tangerang membentuk tim tim khusus untuk memetakan aset pengembang yang belum diserahterimakan. Tim khusus ini juga bertujuan untuk percepatan penyerahan aset.
Pernyataan itu diungkapkan Trubus menanggapi nasib warga Perumahan Binong Permai Kelurahan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug yang belum merasakan pembangunan akibat lahan belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang. Menurut Trubus, Pemkot Tangerang seharusnya lebih responsif terhadap persoalan tersebut karena memiliki kewenangan dalam mengambil alih aset apabila pengembang tak diketahui keberadaannya.
“Harus ada tim khusus yang bekerja untuk melakukan negosiasi dengan pengembang (terkait penyerahan lahan). Kalau pun pengembang itu kabur, Pemkot tetap harus bertanggung jawab mengambil alih,”ungkap Trubus, kemarin.
Trubus mengatakan banyaknya aset pengembang yang belum diserahkan membuktikan kalau Pemkot Tangerang tidak responsif. “Itu ada unsur kesengajaan, karena pemkot juga mungkin enggak mau mengeluarkan anggaran. Karena anggaran untuk fasos fasum itu dialihkan ke yang lain,” tuturnya.
Trubus juga mengendus adanya dugaan kongkalikong antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan pengembang soal aset perumahan yang belum diserahterimakan. Menurut dia, ada unsur kesengajaan sehingga banyak aset fasilitas sosial dan umum (Fasos Fasum) belum diserahkan pengembang ke Pemkot Tangerang dari pembangunan perumahan.
“Karena mungkin memang ada unsur sengaja tidak mau diserahkan dan digunakan oleh oknum di Pemkot Tangerang itu untuk menerima upeti atau suap atau apa,” ujarnya.
Menurut dia, kasus serupa juga terjadi tak hanya di Kota Tangerang. Namun wilayah lain di Jabodetabek, seperti Bekasi.
Trubus mengungkapkan, para pengembang ini enggan menyerahkan asetnya karena tak rela. Sebab, harga tanah yang mahal. Biasanya, mereka ingin membangun lahan fasos fasum itu untuk proyek lain.
“Mereka kongkalikong dengan Pemkot. Mereka setor, tapi enggak masuk ke PAD, tapi kantong pribadi. Banyak seperti itu, seperti di Bekasi dan daerah lain,” katanya.
Para praktiknya, suap yang diberikan oleh pengembang ke oknum pemerintah adalah untuk menghindari sanksi. Serta, pengembang luput dari serah terima aset.
“Jadi juga fasum yang seharusnya dibangun malah dialihfungsikan, banyak juga itu. Karena mahalnya harga tanah, jadi mereka mendirikan bangunan. Di ubah IMB-nya , sengaja diubah dikaitkan dengan tata ruangnya juga, ubah tata ruang lagi. Itu kan banyak hal kemungkinan itu,” jelas Trubus.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan pengembang wajib menyerahkan 40 persen lahannya untuk fasos fasum. Mereka diberikan waktu 10 tahun usai pembangunan. Apabila belum diserahkan maka Pemkot Tangerang tak bisa membangun sarana dan prasarana di di kawasan perumahan.
Namun, pada praktiknya masih banyak pengembang yang belum menyerahkannya. Bahkan sampai puluhan tahun. Seperti yang terjadi di Perumahan Winong Permai, Kecamatan Ciledug.
Sebelumnya, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan Pemkot Tangerang kesulitan untuk mengambil alih fasos fasum tersebut disebabkan banyak pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, proses penyerahan fasos fasum ini tidak bisa dilakukan. Sejauh ini kata Turudi, banyak lahan fasos fasum yang tak terdata oleh Pemkot Tangerang.
“Kita kesulitan untuk mencari pengembang yang sudah puluhan tahun sementara dia belum Serah terimakan terima fasos fasum. Kita minta ini segera diminta secepat mungkin dilakukan penyerahan fasos fasum,” katanya.
“Ada yang 15 tahun sampe 60 tahun yang belum diserah terimakan karena masih milik pengembang dan statusnya masih terdaftar. Dan ketika ditanya perusahaannya pun sudah enggak jelas,” tambahnya.
Satelit News belum mendapat konfirmasi dari dinas terkait soal permasalahan ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Tatang Sutisna tak merespon ketika dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagja.
Selama puluhan tahun, warga Perumahan Winong Permai Kelurahan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug Kota Tangerang hanya menjadi penonton dalam pembangunan. Sejak dibangun pada 1998, perumahan yang dihuni puluhan kepala keluarga itu sama sekali tak tersentuh pembangunan dari Pemerintah.
Salah seorang warga Winong Permai, Asni Bambani mengatakan sejak tinggal di perumahan tersebut 12 tahun lalu, dia tidak pernah merasakan pembangunan yang dibiayai Pemkot Tangerang. Jalan di perumahan itu rusak. Saluran air pun kerap tersendat karena sendimentasi. Bahkan, warga harus gotong -royong menggunakan anggaran pribadi untuk memperbaiki kerusakan fasilitas.
“Selokan tak pernah direvitalisasi. Jalan sejak 12 tahun saya tinggal di sana nggak pernah diperbaiki. Perbaikan hanya pakai dana pribadi warga, itu pun tambal sulam. Baru sekali pihak kelurahan mengeruk tanah karena pendangkalan tapi tak pernah ada revitalisasi. Selain enggak nggak dapat layanan pembangunan kota, komplek saya juga enggak ada penerangan jalan umum. Warga inisiatif beli bohlam sendiri,” ujar Asni, Rabu (22/6).
Asni menyatakan para warga telah melaporkan perkara tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui situs pengaduan daring. Dari laporan tersebut, warga mendapat balasan. Pemkot Tangerang menyatakan tak melakukan pembangunan di perumahan tersebut karena belum adanya serah terima fasilitas sosial dan umum antara Pemkot Tangerang dan pengembang perumahan. (irfan/gatot)