SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto mengakui, masih ada beberapa penyedia atau kontraktor pelaksana yang membandel, belum mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan BPK RI.
Padahal kata Sutoto, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah dengan menyurati dan memanggil para penyedia tersebut. Namun hingga saat ini, beberapa penyedia yang melaksanakan pembangunan gedung SMP belum menyelesaikannya.
“Langkah-langkah kami, sudah melakukan pemanggilan terhadap para penyedia tersebut. Hanya saja, ada beberapa penyedia yang sulit mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” kata Sutoto, saat dihubungi via telepon, Kamis (23/6/2022).
Pria yang akrab disapa Toto ini menambahkan, informasi yang didapat dari jajarannya, saat ini ada dua perusahaan lagi yang belum mengembalikan yakni, CV. Deko penyedia SMPN 1 Pandeglang, dan CV Atrako penyedia SMPN 1 Cibaliung.
“Info dari Kasi Sarpras (Sarana Prasarana), tinggal sedikit lagi yakni, CV. Deko penyedia SMPN 1 Pandeglang sebesar Rp 12 juta dan CV. Atrako penyedia SMPN 1 Cibaliung sebesar Rp 18 juta. Mereka akan membayar sampai dengan akhir bulan ini,” tandasnya.
Jika kedua penyedia itu masih membandel atau tak mengembalikan, dipastikan bakal dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, kami bakal lakukan langkah pelaporan, jika tak ada itikad baik untuk mengembalikan. Sebab kami sudah menggandeng Kejari dengan Inspektorat, maka nanti kami serahkan ke Datun Kejari Pandeglang,” tegasnya.
Ditambahkannya, kalau kaitan temuan pembayaran pajak terutang Bantuan Operasional sudah ada yang 100 persen terselesaikan oleh pihaknya. “Untuk penyelesaian pajak terhutang SMP sudah 100 persen penyetoran ke Kas Daerah, sedangkan penyetoran pajak terhutang SD baru mencapai 80 persen,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terdapat temuan kerugian Negara sebesar Rp 1,8 Miliar.
Total temuan itu, akibat terjadi kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pada 11 paket pekerjaan yang tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Hasil tindaklanjut Inspektorat Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini tercatat masih ada sisa sekitar Rp 300 Juta yang belum dikembalikan. Jumlah itu juga mendominasi di Dindikpora mencapai Rp 200 juta, dan BPBDPK Rp 100 juta.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari hasil temuan BPK RI.
“Alhamdulillah, proges tindaklanjut LHP BPK RI yang sekarang 2021, sudah mencapai 90 persen. Jadi kita punya waktu sampai tanggal 23 Juli 2022, untuk menyelesaikannya,” kata Fahmi, saat di temui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (22/6/2022). (nipal)