SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghadiri seminar dengan tema “Kualifikasi Tindak Pidana Pemilu Serentak Tahun 2024”. Seminar dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kamis, (23/06/2022) di ruang Aula.
Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Didi Nurhadi saat menjadi narasumber mengatakan, jenis – jenis pelanggaran pemilu di antaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu dan lainnya. “Sumber awal dugaan pelanggaran bisa dari temuan maupun laporan langsung,” ujarnya.
Menurut Didi, setelah Bawaslu menemukan pelanggaran pihaknya melakukan kajian awal, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Di situ nanti kita lihat apakah unsurnya secara formil dan materil terpenuhi tidak. Kalau unsurnya masuk, maka kita langsung mendorong ke pihak kepolisian.
Sementara Wakil Dekan Fakultas Hukum UMT, Abdul Kadir, menyatakan seminar ini merupakan seminar keempat dan sesuai konsep kampus merdeka belajar merupakan pijakan yang sangat bagus buat mahasiswa, karena belajar itu tidak hanya dikelas melainkan bisa di luar kampus. “Saya membebaskan mahasiswa untuk mengeksplor dirinya dalam segala hal yang terkait hukum mengenai tindak pidana kepemiluan,” ungkapnya.
Selain itu, Abdul Kadir juga mengatakan bahwa seminar ini merupakan tugas kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum semester IV. “Jadi memang seminar ini semangat yang paling utama adalah memantik mahasiswa agar bisa bertanya sekaligus berdiskusi mengenai kepemiluan,” pungkasnya. (made)