SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan aktivitas galian tipe c atau tanah di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka stop beroperasi, Rabu (25/5). Sebelumnya, aktifitas galian tersebut mendapat sorotan dan protes dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, karena diduga ilegal dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Ketua Tim Pengawas Galian Tanah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rusnandar mengatakan, bahwa saat ini kegiatan galian tipe c di Desa Jeungjing telah dihentikan. Kata dia, hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya satupun alat berat yang melakukan aktivitas di lokasi galian tanah tersebut.
“Saya langsung melakukan pengecekan ke lokasi, galian sudah dihentikan,” kata Rusnandar kepada Satelit News, Rabu (25/5).
Rusnandar juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyegelan. Dikarenakan kepala desa dan juga penanggung jawab aktivitas ilegal itu bisa menuruti aturan secara persuasif, serta langsung menghentikan kegiatan penggalian tanah itu.
“Kita hanya lakukan berita acara penutupan, karena sudah persuasif makanya tidak disegel atau dipasang plang,” ungkapnya.
Kemudian di tempat yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela mengklaim, aktivitas ilegal itu telah dihentikan sejak Hari Sabtu, (21/5/2022). Namun Nurlaela tetap berdalih area yang digali tanahnya itu, untuk dimanfaatkan menjadi lahan pertanian warga sekitar.
“Saya menyatakan sejak hari Sabtu galian sudah total dihentikan. Adanya pemberitaan media – media lainnya, bahwa masih ada aktivitas itu tidak benar. Kalau bicara pelanggaran, karena dari awalnya kan memang ini bukan galian tapi pemanfaatan lahan tidur,” tuturnya.
Salah satu warga Kampung Jeungjing, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Muhidin (60) mengatakan, bahwa masyarakat sama sekali tidak mengetahui, terkait tujuan adanya galian tanah yang dilakukan pihak desa itu.
Katanya, apabila memang untuk dijadikan lahan pertanian, seharusnya masyarakat sekitar mengetahuinya. Namun, ini tidak mengetahui. Muhidin pun mempertanyakan terkait aktivitas tersebut. Padahal lahan tersebut bukanlah milik desa ataupun Kepala Desa Jeung Jing.
“Saya aja tidak tau kalau itu untuk lahan pertanian, takutnya itu tanah milik orang lain. Kalau dibawa atau dijual urusannya kan di penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait adanya galian tipe c atau galian tanah yang diduga ilegal di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, telah dipersoalkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang. Karena dengan adanya galian tersebut khawatir akan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)