epaper satelit news epaper satelit news
Rabu, 6, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

PT Banten Tolak Banding Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri, Perkuat Putusan PN Tangerang

RedMade
Kamis, 26 Mei 2022 19:48 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
PT Banten Tolak Banding Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri, Perkuat Putusan PN Tangerang

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang saat menjatuhi vonis kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri RMS Rabu, (16/3/2022) lalu. IRFAN/SATELIT NEWS.ID

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Tinggi (PT) Banten ternyata sudah menggelar sidang banding terdakwa pemerkosa anak tiri oleh pengusaha alkes di Kota Tangerang, RMS. Dalam putusannya, banding RMS ditolak. Pengadilan Tinggi Banten justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Humas PT Banten, Binsar Gultom mengatakan, sidang banding RMS dengan Nomor 42/Pid.sus/2022/PT BTN telah diputuskan pada Selasa (26/04/2022) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Imanuel Sembiring. Kata dia, banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

“Jadi dua-duanya ini ngajuin banding. Baik dari penasehat hukum terdakwa maupun dari jaksa,” ujarnya kepada SateliNews.Id, Kamis, (26/5/2022).  Ada lima poin dalam putusan banding tersebut. Di antaranya, menerima permintaan banding dari pembanding penasihat hukum terdakwa dan JPU dari Kejari Kota Tangerang. Lalu, menguatkan putusan PN Tangerang Klas 1 A tanggal 16 Maret 2022 nomor 1582/Pid.sus/2021/PN TNG yang dimintakan banding tersebut.

“Vonis pidana penjara waktu di PN Tangerang itu 8 tahun pidana denda 100 juta subsider 2 bulan penjara. Itu yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Banten,” kata Binsar. “Permintaan dengan naik banding memang si pihak terdakwa kan bisa dikurangikan (kurangi masa tahanan) gitu. Tapi ternyata PT Banten tetap mempersamakan hukuman oleh PN Tangerang 8 tahun. Jadi mempertegas. Tapi adapun hak dari terdakwa untuk naik kasasi. Ini penting sekali kasasi atau tidak,” jelas Binsar.

Kemudian, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Serta, membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 5.000.

BacaJuga:

Luncurkan Program Catin Kasep, Pemkab Cegah Stunting Lebih Dini

PPBD Sistem Zonasi, DPRD Kota Tangerang: Soal Ketersediaan Sekolah, Bukan Bantuan

Bakal Dipergunakan, Petani Sayur Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemkot Tangerang

Bupati Zaki Paparkan Agenda dan Kesiapan Penyelenggaraaan PNLG Summit Meeting di Kabupaten Tangerang

Pungli PTSL di Cikupa, Empat Tersangka Raup Untung Rp 2 Miliar

Disdik Kota Tangerang Gelar Pemilihan Guru, Kepsek hingga Pengawas Berprestasi

Namun demikian, Binsar tak mengetahui keputusan inkrah dari kasus tersebut. Sebab, masih ada sidang kasasi. Dimana, Binsar pun tak mengetahui apakah RMS mengajukan kasasi atau tidak.  “Tapi nanti ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sudah tidak ada lagi kasasi. Pelaksanaan eksekusinya nanti itu bukan lagi 8 tahun dia dimasuki dalam penjara tapi dikurangi selama dia ditahan mulai dari penyidik, polisi, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama di pengadilan tingkat banding,” jelasnya.

Namun diketahui, selama ini pria 48 tahun itu tak pernah merasakan jeruji besi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Saat ini statusnya tahanan kota. Menurut Binsar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 / 1981 pasal 22 ayat 5 untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumla lamanya waktu penahanan.

“Karena belum inkrah (statusnya masih tahanan kota) tapi kalau dia sudah menerima putusan (inkrah) yang 8 tahun itu berarti dia sudah dilakukan oleh jaksa sudah masuk di dalam tahanan dibinaan,” tegas Binsar.

Terkait dengan kasasi yang kemungkinan diajukan RMS menurut Binsar yang mengetahui itu adalah PN Tangerang Klas 1 A. Kata dia, kasasi dapat diajukan setelah 14 hari diputuskan banding atau PN Tangerang Klas 1 A telah menerima keputusan tersebut.  “Kasasi 14 hari setelah diputuskan banding diterima. Dilihat dari kapan putusan itu diterima oleh para pihak dihitung 14 hari setelah banding. Itu PN Tangerang yang tau. Karena ini sudah masuk SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PT Banten,” katanya. (irfan)

Tags: Banding Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri Ditolakpn tangerangPT Banten
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Kasus PMK Kota Tangerang, Sudah 80,52 Persen Ternak Terpapar Dinyatakan Sembuh

Kasus PMK Kota Tangerang, Sudah 80,52 Persen Ternak Terpapar Dinyatakan Sembuh

Selasa, 5 Juli 2022 11:08 WIB
Pemkot Tangerang Belum Catat 4.564 Bidang PSU

Pemkot Tangerang Belum Catat 4.564 Bidang PSU

Selasa, 5 Juli 2022 10:30 WIB
Ini Kisah KTH Rawa Burung Berjibaku Lestarikan Hutan Mangrove

Ini Kisah KTH Tanjung Burung Berjibaku Lestarikan Hutan Mangrove

Selasa, 5 Juli 2022 09:45 WIB
Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Senin, 4 Juli 2022 21:04 WIB
Wakil Ketua III Provinsi Banten, Ace Sumiarsa Ali. (ISTIMEWA)

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Senin, 4 Juli 2022 19:57 WIB
Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 17:03 WIB
Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Senin, 4 Juli 2022 16:39 WIB
Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 14:53 WIB
Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Senin, 4 Juli 2022 14:22 WIB
Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Senin, 4 Juli 2022 10:47 WIB

Terkini

Sejumlah anggota Satpol PP Pandeglang, mengawasi Alun-Alun, agar tak ada PKL yang berjualan di lokasi tersebut, Selasa (5/7/2022). (ISTIMEWA)

Anggota Satpol PP Pandeglang Intens Awasi Alun-Alun, Ini Tujuannya

Selasa, 5 Juli 2022 18:19 WIB
Parkir di Bahu Jalan, Truk Bermuatan Pasir di Lebak Diusir Satpol PP

Parkir di Bahu Jalan, Truk Bermuatan Pasir di Lebak Diusir Satpol PP

Selasa, 5 Juli 2022 18:07 WIB
Para pekerja, sedang memproduksi kopra di gudang petani kopra, di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Selasa (5/7/2022). (ISTIMEWA)

Harga Kopra Anjlok, Para Petani di Pandeglang Tepuk Jidat

Selasa, 5 Juli 2022 16:39 WIB
Pihak Puskesmas Cikupa, sedang melakukan fogging, di Kampung Tenjolaya RT/RW 01/08, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (5/7/2022). (ISTIMEWA)

Kampung Tenjolaya Pandeglang di Fogging Setelah 6 Warga Terjangkit DBD

Selasa, 5 Juli 2022 15:13 WIB
Panitia Pengarah Porprov Bakal Tinjau Kesiapan Kota Tangerang

Panitia Pengarah Porprov Bakal Tinjau Kesiapan Kota Tangerang

Selasa, 5 Juli 2022 09:30 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
Pendaftar Calon Siswa SMA Ki Hajar Dewantoro Meningkat

Pendaftar Calon Siswa SMA Ki Hajar Dewantoro Meningkat

Rabu, 7 Juli 2021 09:07 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist