SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Tinggi (PT) Banten ternyata sudah menggelar sidang banding terdakwa pemerkosa anak tiri oleh pengusaha alkes di Kota Tangerang, RMS. Dalam putusannya, banding RMS ditolak. Pengadilan Tinggi Banten justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Humas PT Banten, Binsar Gultom mengatakan, sidang banding RMS dengan Nomor 42/Pid.sus/2022/PT BTN telah diputuskan pada Selasa (26/04/2022) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Imanuel Sembiring. Kata dia, banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
“Jadi dua-duanya ini ngajuin banding. Baik dari penasehat hukum terdakwa maupun dari jaksa,” ujarnya kepada SateliNews.Id, Kamis, (26/5/2022). Ada lima poin dalam putusan banding tersebut. Di antaranya, menerima permintaan banding dari pembanding penasihat hukum terdakwa dan JPU dari Kejari Kota Tangerang. Lalu, menguatkan putusan PN Tangerang Klas 1 A tanggal 16 Maret 2022 nomor 1582/Pid.sus/2021/PN TNG yang dimintakan banding tersebut.
“Vonis pidana penjara waktu di PN Tangerang itu 8 tahun pidana denda 100 juta subsider 2 bulan penjara. Itu yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Banten,” kata Binsar. “Permintaan dengan naik banding memang si pihak terdakwa kan bisa dikurangikan (kurangi masa tahanan) gitu. Tapi ternyata PT Banten tetap mempersamakan hukuman oleh PN Tangerang 8 tahun. Jadi mempertegas. Tapi adapun hak dari terdakwa untuk naik kasasi. Ini penting sekali kasasi atau tidak,” jelas Binsar.
Kemudian, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Serta, membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 5.000.
Namun demikian, Binsar tak mengetahui keputusan inkrah dari kasus tersebut. Sebab, masih ada sidang kasasi. Dimana, Binsar pun tak mengetahui apakah RMS mengajukan kasasi atau tidak. “Tapi nanti ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sudah tidak ada lagi kasasi. Pelaksanaan eksekusinya nanti itu bukan lagi 8 tahun dia dimasuki dalam penjara tapi dikurangi selama dia ditahan mulai dari penyidik, polisi, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama di pengadilan tingkat banding,” jelasnya.
Namun diketahui, selama ini pria 48 tahun itu tak pernah merasakan jeruji besi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Saat ini statusnya tahanan kota. Menurut Binsar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 / 1981 pasal 22 ayat 5 untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumla lamanya waktu penahanan.
“Karena belum inkrah (statusnya masih tahanan kota) tapi kalau dia sudah menerima putusan (inkrah) yang 8 tahun itu berarti dia sudah dilakukan oleh jaksa sudah masuk di dalam tahanan dibinaan,” tegas Binsar.
Terkait dengan kasasi yang kemungkinan diajukan RMS menurut Binsar yang mengetahui itu adalah PN Tangerang Klas 1 A. Kata dia, kasasi dapat diajukan setelah 14 hari diputuskan banding atau PN Tangerang Klas 1 A telah menerima keputusan tersebut. “Kasasi 14 hari setelah diputuskan banding diterima. Dilihat dari kapan putusan itu diterima oleh para pihak dihitung 14 hari setelah banding. Itu PN Tangerang yang tau. Karena ini sudah masuk SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PT Banten,” katanya. (irfan)