SATELITNEWS.ID, SERANG – Dua Hakim beserta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dalam kasus menggunakan sabu Selasa (17/5/2022) lalu, mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Salah satunya perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, Yoyon Sudjana. Ia meminta Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dapat melakukan pembinaan secara berkala kepada seluruh ASN PN di lingkungan Banten, agar peristiwa yang memilukan menimpa lembaga peradilan itu tidak terulang kembali seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak.
“Saya harap kejadian ini harus menjadi perhatian serius. Kedepan harus ada pembinaan secara berkala, agar peristiwa yang memilukan tidak terulang kembali,” kata Yoyon, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Yoyon, kasus tertangkapnya dua orang hakim PN Rangkasbitung oleh BNN Provinsi Banten, tidak membuat rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga peradilan berkurang. Sehingga, lanjutnya, penting segera dilakukan pembinaan terhadap semua pegawai PN.
“Soalnya kalau tidak segera dilakukan pembinaan, ini akan berdampak berkurangnya rasa kepercayaan terhadap lembaga tersebut dari masyarakat,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom berjanji, akan segera melakukan pembinaan terhadap seluruh para hakim yang bertugas di wilayahnya. Terlebih, PT Banten akan melakukan tes urine terhadap para hakim, seluruh panitera, dan staf.
“Satu-satunya jalan akan dilakukan tes urine secara berkala,” ucapnya.
Menurut Binsar, tes urine kali ini akan berkerjasama langsung dengan BNN. Tak hanya para hakim, tes urine juga akan menyasar seluruh panitera hingga staf pengadilan di wilayah Banten.
“Tes urine di seluruh wilayah hukum PT Banten. Untuk waktunya, masih koordinasi dengan BNN, ini baru permintaan dari kami,” ujarnya. (mg1/mardiana)