epaper satelit news epaper satelit news
Rabu, 6, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Miras Menjamur di Kabupaten Tangerang, Perda Tidak Efektif

RedGatot
Selasa, 24 Mei 2022 10:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Miras Menjamur di Kabupaten Tangerang, Perda Tidak Efektif

MINUMAN BERALKOHOL: Situasi di lokasi cafe yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa. (DOKUMEN/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS, TANGERANG—Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai tidak efektif, setelah menjamurnya minuman keras di cafe-cafe wilayah Citra Raya, Cikupa dan Panongan. Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himpaputra), Herdiansyah mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak efektif.

Pasalnya, kata pria yang disapa akrab Abil ini, meski sudah dilakukan revisi pada tahun 2018 lalu, dimana penjualan minuman keras atau beralkohol secara ecer tipe A, B, dan C hanya boleh dilakukan di hotel bintang 3, 4, 5 dan Restoran tanda talam kencana atau selaka, serta bar dan klub malam. Namun pantauannya di lapangan tidak demikian.

Lanjut Abil, kini di wilayah Citra Raya bayak sekali minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang dijual secara bebas oleh cafe-cafe yang tidak tergolong di dalam Perda. Khususnya Beer House, Hook, dan Hard2 Stop.

“Seusai pasal 7, dalam Perda nomor 9 tahun 2008. Bahwa minol eceran hanya boleh dijual dan dikonsumsi di lokasi hotel bintang 3, 4, 5, lalu Restoran tanda talam kencana dan selaka. Serta Bar dan klub malam saja. Tetapi saat ini dijual secara bebas, ini tidak efektif,” terang Abil kepada Satelit News, Senin (23/5).

Menurut Abil, apabila miras diperjual belikan secara bebas seperti saat ini, akan sangat membahayakan generasi muda. Tidak sedikit orang melakukan tindak kriminal karena pengaruh alkohol. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas dalam menjalankan Perda nomor 9 tahun 2008 ini.

BacaJuga:

Luncurkan Program Catin Kasep, Pemkab Cegah Stunting Lebih Dini

PPBD Sistem Zonasi, DPRD Kota Tangerang: Soal Ketersediaan Sekolah, Bukan Bantuan

Bakal Dipergunakan, Petani Sayur Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemkot Tangerang

Bupati Zaki Paparkan Agenda dan Kesiapan Penyelenggaraaan PNLG Summit Meeting di Kabupaten Tangerang

Pungli PTSL di Cikupa, Empat Tersangka Raup Untung Rp 2 Miliar

Disdik Kota Tangerang Gelar Pemilihan Guru, Kepsek hingga Pengawas Berprestasi

“Pemerintah harus bertindak keras, untuk apa ada Perda kalau tidak dijalankan. Kalau sudah tidak relevan sebaiknya dilakukan revisi untuk menyesuaikan keadaan,” katanya.

Ketua Pansus Perda Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Adi Tiya Wijaya mengatakan, saat ini semenjak diberlakukannya UU Omni Bus Law, terjadi tumpang tindih aturan pusat dengan daerah.

Karena, kata politisi Partai Demokrat ini, meski yang menjual miras itu bukan hotel berbintang, restoran, dan klub malam, apabila dia mendaftarkan perizinannya ke pusat sebagai cafe yang menjual makanan dan minuman beralkohol, maka Perda nomor 9 tahun 2008 tidak bisa berbuat apapun.

“Sekarang ini kan urus perizinan langsung ke pusat. Jadi tergantung perizinannya, kalau perizinannya menjual makanan dan miras, kita tidak bisa melawan aturan diatasnya,” kata Adi Tiya Wijaya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, apabila terjadi tumpang tindih dan berbenturan dengan aturan pusat, maka Perda nomor 9 Tahun 2008 ini akan dilakukan revisi.

“Kalau berbenturan dengan pusat, akan dilakukan revisi. Intinya harus menyesuaikan dengan UU diatasnya. Namun sejauh ini apabila ada aduan, maka dilakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: dprd kabupaten tangerangmirasperda
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Kasus PMK Kota Tangerang, Sudah 80,52 Persen Ternak Terpapar Dinyatakan Sembuh

Kasus PMK Kota Tangerang, Sudah 80,52 Persen Ternak Terpapar Dinyatakan Sembuh

Selasa, 5 Juli 2022 11:08 WIB
Pemkot Tangerang Belum Catat 4.564 Bidang PSU

Pemkot Tangerang Belum Catat 4.564 Bidang PSU

Selasa, 5 Juli 2022 10:30 WIB
Ini Kisah KTH Rawa Burung Berjibaku Lestarikan Hutan Mangrove

Ini Kisah KTH Tanjung Burung Berjibaku Lestarikan Hutan Mangrove

Selasa, 5 Juli 2022 09:45 WIB
Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Senin, 4 Juli 2022 21:04 WIB
Wakil Ketua III Provinsi Banten, Ace Sumiarsa Ali. (ISTIMEWA)

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Senin, 4 Juli 2022 19:57 WIB
Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 17:03 WIB
Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Senin, 4 Juli 2022 16:39 WIB
Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 14:53 WIB
Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Senin, 4 Juli 2022 14:22 WIB
Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Senin, 4 Juli 2022 10:47 WIB

Terkini

Sejumlah anggota Satpol PP Pandeglang, mengawasi Alun-Alun, agar tak ada PKL yang berjualan di lokasi tersebut, Selasa (5/7/2022). (ISTIMEWA)

Anggota Satpol PP Pandeglang Intens Awasi Alun-Alun, Ini Tujuannya

Selasa, 5 Juli 2022 18:19 WIB
Parkir di Bahu Jalan, Truk Bermuatan Pasir di Lebak Diusir Satpol PP

Parkir di Bahu Jalan, Truk Bermuatan Pasir di Lebak Diusir Satpol PP

Selasa, 5 Juli 2022 18:07 WIB
Para pekerja, sedang memproduksi kopra di gudang petani kopra, di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Selasa (5/7/2022). (ISTIMEWA)

Harga Kopra Anjlok, Para Petani di Pandeglang Tepuk Jidat

Selasa, 5 Juli 2022 16:39 WIB
Pihak Puskesmas Cikupa, sedang melakukan fogging, di Kampung Tenjolaya RT/RW 01/08, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (5/7/2022). (ISTIMEWA)

Kampung Tenjolaya Pandeglang di Fogging Setelah 6 Warga Terjangkit DBD

Selasa, 5 Juli 2022 15:13 WIB
Panitia Pengarah Porprov Bakal Tinjau Kesiapan Kota Tangerang

Panitia Pengarah Porprov Bakal Tinjau Kesiapan Kota Tangerang

Selasa, 5 Juli 2022 09:30 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
Pendaftar Calon Siswa SMA Ki Hajar Dewantoro Meningkat

Pendaftar Calon Siswa SMA Ki Hajar Dewantoro Meningkat

Rabu, 7 Juli 2021 09:07 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist