SATELITNEWS.ID, LEBAK—Harga ganti rugi yang dilayangkan PT KAI kepada pemilik lahan di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan MCT, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai protes. Warga yang terdampak perluasan Stasiun KA Rangkasbitung tersebut secara tegas menolak karena harga yang dilayangkan untuk kepentingan perluasan stasiun KA itu tidak sesuai yang diharapkan.
Protes itu datang dari Dahlan, warga Kampung Pasir Sukarayat ini mengaku dari 40 rumah yang terdampak satu di antaranya rumah miliknya. Akan tetapi, ia mengaku kecewa terhadap nilai ganti rugi yang bakal diterimanya.
“Beberapa hari yang lalu kita (yang terdampak) dikumpulkan di kantor Kelurahan, kita ngga tau ada apa. Tapi ada pihak KAI yang langsung memberikan nilai lahan, rumah warga yang akan dibebaskan,” kata Dahlan kepada wartawan.
Kata Dahlan, dirinya dengan warga lainnya belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai adanya pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan Stasiun KA Rangkasbitung. Ia dan warga hanya langsung diberikan dokumen beberapa lembar kertas yang sudah ada nominalnya tanpa diajak musyarawah terlebih dahulu.
“Lahan warga yang sudah bersertipikat hanya dihargai Rp 1.500.000 per meter, dan Akta Jual Beli senilai Rp1.485.000. Sementara untuk bangunan rumah itu dihargai dengan jumlah yang bervariatif mulai dari Rp2,1 juta,” Dahlan mengungkapkan.
“Tidak ada sosialisasi, kita dikumpulkan tanggal 19 Mei 2022 kemarin, dan di sana sudah dipatok harganya. Katanya itu dari penilaian appraisal, tapi tidak ada tuh penilaiannya. Adanya tim yang cuma foto- foto lahan sama rumah warga, itu doang. Tidak ada ukur mengukur. Harusnya diukur tuh luas dan tinggi bangunannya berapa, baru ditentukan harganya,” sambung Dahlan.
Parahnya, kata Dahlan berhembus kabar jika ada yang menolak, pembayaran itu tetap dilakukan melalui pengadilan (konsinyuasi). Secara tegas yang terdampak akan menolak, karena lahan yang ditempati milik pribadi yang dilengkapi dokumen sertipikat.
“Bilangnya kalau pun warga menolak dengan nilai segitu, lahan akan tetap dibayarkan dengan uang dititipkan ke pengadilan,” tandasnya. Warga lainnya, Agi mengatakan, bahwa dirinya dan warga lainnya akan membuat pengaduan akan ketidaksesuaian harga tersebut.
“Tentunya warga menolak, kita akan buat pengaduan. Karena kita tau sendiri ngebangun rumah sekarang butuh biaya besar, harga materialnya beda. Harga lahan juga sekarang di Rangkasbitung itu di atas Rp 2 juta. Sedangkan informasinya harga yang dipatok KAI itu tahun 2015,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT KAI akan melakukan perluasan terhadap Stasiun Rangkasbitung yang ada di Kabupaten Lebak. Pembebasan lahan pun mulai dilakukan, selain puluhan rumah warga, Makam mantan Bupati Lebak ketiga yang berada dilahan stasiun tak luput dipindahkan.(mulyana)