SATELITNEWS.ID, TANGERANG—BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek se Kota Tangerang, Jumat (20/05/2022) siang menggelar acara halalbihalal bersama pengurus serikat pekerja se Kota Tangerang. Kegiatan yang digelar di RM Remaja Kuring, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang ini masih dalam rangkaian Hari Buruh Internasional atau May Day.
Turut hadir dalam acara yang dibarengi dengan pemberian sembako itu adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail serta para Kepala Cabang BPJamsostek se Kota Tangerang dan para pengurus serikat pekerja.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyatakan, kegiatan halalbihalal diharapkan bisa memperkuat silaturahmi antara buruh dan pengusaha. Dalam kesempatan itu ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila pihaknya atau pun secara pribadi selama memberikan pelayanan membuat kurang berkenan. “Ungkapan terima kasih juga kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menggelar kegiatan halalbihalal ini,” jelasnya.
Kepala BPJamsostek Tangerang Cimone Yan Dwiyanto yang mewakili para kepala cabang lain menyampaikan dua hal, yakni terkait Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile serta Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo. “JMO itu aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa didownload di Playstore, manfaat JMO itu untuk teman-teman pekerja adalah bisa melihat apakah upahnya yang dilaporkan udah bener belum? Misalnya upahnya Rp 5 juta, kan bisa aja dilaporkan cuma Rp 2 juta, nah itu kelihatan. Terus dia juga bisa mengetahui saldonya secara realtime. Kenapa misalnya bulan ini belum juga nambah saldonya, bisa jadi iurannya belum dibayarkan,” ucap Yan kepada wartawan usai acara.
Dengan kata lain ucapnya melalui JMO sebagi bentuk kontrol atau saling evaluasi. “Lalu yang terbaru JMO bisa untuk klaim. Jadi tidak perlu datang ke kantor BPJamsostek,”ujarnya. Namun sampai saat ini nilai saldo klaim masih dibatasi maksimal Rp 10 juta. “Dengan kata lain saldo di bawah 10 juta bisa melalui JMO,” ucapnya.
Sementara terkait JHT jatuh tempo adalah umur 56 tahun. “Dengan ini kami sampaikan kepada khalayak pekerja terutama yang usianya sudah 56 tahun, baik pekerja, serikat pekerja HRD perusahaan agar menyampaikan kepada pekerja yang sudah usai 56 tahu bahwa yang bersangkutan sudah bisa mengambil JHT-nya,” ucapnya.
Yan menambahkan, tidak jadi masalah ketika pekerja usia 56 tahun namun berstatus aktif. “Saldonya sudah bisa diambil kalau dia mau, sebab inikan pilihan,” ujarnya. Acara halalbihalal kemudian diakhiri dengan pemberian sembako kepada pengurus serikat pekerja serta tausiyah dari ulama. (made)