SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Keberadaan tiang kabel jaringan provider di Kota Tangerang dinilai merusak estetis kota. Di samping itu, para pengusaha kabel jaringan provider telah merugikan negara sebab memasang tiang tanpa izin atau ilegal.
Para pengusaha hanya menggunakan rekomendasi teknik (rekomtek) saja untuk memasang tiang tersebut. Selain itu, mereka juga menunggak sewa ruang milik jalan (rumija) untuk tiang dan jaringan internet kabel optik bawah tanah. Diperkirakan tunggakannya mencapai Rp 124 juta. Hal itu berdasarkan kontraknya yakni lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pun telah memanggil para pengusaha tersebut yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pada Rabu, (19/05/2022). Namun demikian tidak ada hasil yang diputuskan dalam pertemuan itu.
“Kita sudah panggil Apjatel, ternyata semua provider tidak semuanya anggota mereka (Apjatel) Rencananya kita mau panggil yang lain. Hasilnya kemarin tidak ada keputusan karena kita mau bicara solusi enggak bisa satu asosiasi saja kan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang, Kamis, (19/5/2022).
Dia mengatakan ada sekitar lima asosiasi yang serupa Apjatel. Rencana semua asosiasi tersebut akan dipanggil untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Kita mau panggil semua asosiasi provider itu biar clear,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bertindak tegas terkait masalah ini dengan memotong tiang kabel tersebut. Namun, kata Anggiat Pemkot Tangerang juga kebingungan sebab tidak ada regulasi yang mengharuskan pemotongan tiang tersebut. “Sampai saat ini kita mau nindaklanjut itu tidak ada regulasi yang mengharuskan itu (potong tiang) memotong itu, belum ada regulasinya, itu yang kita mau minta itu,” katanya.
Menurutnya, selama ini para provider internet yang menjalankan usahanya di Kota Tangerang sama sekali tidak mengantongi izin. Namun, anehnya kata Anggiat praktik di lapangan terdapat koordinasi. RT RW lokasi adanya tiang provider memberikan izin. “Belum lagi kesemerawutan kabel-kabel disana sini membuat estitika kota hilang keindahanya. Maka, dari itu kita duduk bersama untuk mencari solusi yang baik,” ucapnya.
Meskipun, pelarangan pendirian tiang kabel telah diatur dalam Peraturan Walikota No 117 tahun 2021 tantang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. “Karena dengan teknologi baru sekarang. Kalau teknologi sekarang kan ada yang dari satelit langsung ke recorder,” tutur Anggiat.
Dia mengatakan masalah tersebut diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang. Komisi III DPRD Kota Tangerang kata Anggiat hanya fokus pada kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) saja dari keberadaan tiang kabel tersebut. “Kami konsen di pendapatan asli daerah. Masalah tiang urusan PU (DPUPR). Kerena tiang kabel tidak ada izin dan termasuk sewa rumija iyakan (ruas milik jalan),” ungkapnya.
“Sampai sekarang perizinan belum bisa mereka (pengusaha Provider) urus karena mereka belum punya regulasi. Regulasi masalah tiang. Kalau mereka bikin tiang tapi ditebang ya buat apa,” tambah Anggiat.
Diketahui, Apjatel menaungi sekira 18 provider jaringan internet. Antara lain LinkNet, NewsNet, NetInfo, BizNet dan BGNCom. “Agar juga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Yang akhirnya usaha bapak-bapak nyaman. Inilah harapan kita sebenarnya,” ujarnya.
Ketua Apjatel Jerry Siregar menyatakan akan mengevaluasi kegiatan di wilayah Kota Tangerang. Dia juga membantah tudingan bahwa kegiatan jaringan internet di Kota Tangerang telah merugikan negara. “Kalau merugikan negara harus berdasarkan data empiris dong. Yang jelas kami siap mengevaluasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (irfan/made)