ePaper Satelit News
Sarimi
Sabtu, 21, Mei 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Daerah PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen

RedGatot
Kamis, 12 Mei 2022 17:30 WIB
Rubrik Edukasi
Daerah PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen

MASUK SEKOLAH: Siswa mengikuti proses pembelajaran saat hari pertama sekolah setelah libur lebaran di SMP Negeri 1 Kota Tangerang, Kamis (12/5/2022). Sekolah di Kota Tangerang mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setelah libur lebaran 2022. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

DPRD BANTEN
DPRD Banten IDUL FITRI 2022

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat,  capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sekolah-sekolah yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

BacaJuga:

Pemprov Banten Antisipasi Server PPDB Error

Kemendikbudristek Satukan Suara untuk Pulihkan Pendidikan

10 Calon Paskibra Kota Tangerang Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

Merdeka Belajar Terus Bergerak Ciptakan Terobosan Pendidikan Indonesia

Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta

Hardiknas 2022: Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar

Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sedangkan satuan pendidikan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari, secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen, masih diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Suharti.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh (100 persen). Dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, yang melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah Saerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” tegasnya.

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka, antara lain mencakup kembalinya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin juga kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai kriteria kantin sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin, agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” tutur Suharti.

Pedagang makanan di luar pagar sekolah, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan PPKM.

“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi, dan dimasak dengan baik,” ujar Suharti mewanti-wanti.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, apakah anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anak dari dokter,” tandas Suharti.

Sesuai kewenangannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran. Serta melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ternyata bukan merupakan klaster penularan dengan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” pungkas Suharti. (gatot)

Tags: ppkmptmvaksinasi
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Pastikan Bebas Covid-19 dan Hepatitis Akut, Minggu Depan Dinkes Bakal Cek Sekolah

Pastikan Bebas Covid-19 dan Hepatitis Akut, Minggu Depan Dinkes Bakal Cek Sekolah

Kamis, 12 Mei 2022 15:24 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wagub Banten Andika Hazrumy, berfoto dengan mahasiswa, Rabu (11/5/2022). (ISTIMEWA)

1.000 Mahasiswa UPG Disebar di Kabupaten Serang, Ini yang Akan Mereka Lakukan

Rabu, 11 Mei 2022 20:35 WIB
Resmikan Kampus, Akbid Bhakti Asih Ciledug Bakal Jadi Universitas

Resmikan Kampus, Akbid Bhakti Asih Ciledug Bakal Jadi Universitas

Rabu, 11 Mei 2022 13:25 WIB
Libur Sekolah di Banten, Jabar dan DKI Jakarta Diperpanjang Tiga Hari

Libur Sekolah di Banten, Jabar dan DKI Jakarta Diperpanjang Tiga Hari

Kamis, 5 Mei 2022 18:58 WIB
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono Jadi Tersangka Lagi

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono Jadi Tersangka Lagi

Rabu, 27 April 2022 10:15 WIB
UMT Bentuk Hizbul Wathan Football Academi

UMT Bentuk Hizbul Wathan Football Academi

Rabu, 27 April 2022 09:42 WIB
Dewan Pendidikan di Kota Tangerang Kembali Dibentuk, Ini Fungsinya

Dewan Pendidikan Kota Tangerang Kembali Dibentuk, Ini Fungsinya

Selasa, 26 April 2022 14:48 WIB
Pendaftaran Ujian Masuk PTKIN 2022 Dibuka, Ini Dia Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Ujian Masuk PTKIN 2022 Dibuka, Ini Dia Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 25 April 2022 17:44 WIB
Rp336 M Dana Bantuan PIP Madrasah Mulai Dicairkan

Rp336 M Dana Bantuan PIP Madrasah Mulai Dicairkan

Minggu, 24 April 2022 17:21 WIB
1,3 Triliun Rupiah Dana BOS Madrasah Harus Cair Sebelum Lebaran

Alhamdulillah, 1,3 Triliun Rupiah Dana BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Minggu, 24 April 2022 17:11 WIB
DPRD BANTEN
DPRD Banten IDUL FITRI 2022
Hari Buruh DPRD Lebak

Terkini

Lirik lagu Mantan Terindah - Raisa

Lirik lagu Mantan Terindah – Raisa

Sabtu, 21 Mei 2022 08:13 WIB
Lirik Lagu Kok Iso Yo - Difarina Indra Adella

Lirik Lagu Kok Iso Yo – Difarina Indra Adella

Sabtu, 21 Mei 2022 07:52 WIB
Lirik Lagu Masih Sandiri - Justy Aldrin

Lirik Lagu Masih Sandiri – Justy Aldrin

Jumat, 20 Mei 2022 19:48 WIB
Terbitkan Surat Edaran, Al Muktabar Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas PMK

Terbitkan Surat Edaran, Al Muktabar Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas PMK

Jumat, 20 Mei 2022 19:15 WIB
Jasad Wisatawan Asal Pandeglang yang Terseret Ombat Pantai di Lebak Ditemukan

Jasad Wisatawan Asal Pandeglang yang Terseret Ombak Pantai di Lebak Ditemukan

Jumat, 20 Mei 2022 19:14 WIB

Populer

Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Lirik Lagu Tiara - Raffa Affar

Lirik Lagu Tiara – Raffa Affar

Minggu, 8 Mei 2022 16:21 WIB
Lirik Lagu Wayahe Hiling - Endank Soekamti X Ndarboy Genk

Lirik Lagu Wayahe Hiling – Endank Soekamti X Ndarboy Genk

Rabu, 18 Mei 2022 21:43 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2021 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist