SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.
Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2022) malam. “Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Selasa (10/05/2022).
Perbuatan para tersangka melakukan penyelewengan dalam program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada Tahun 2017 itu diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 640 juta lebih.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erick Folanda mengatakan penyidik menetapkan satu PNS yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Tangerang berinisial OSS sebagai tersangka. Jaksa juga menetapkan Direktur PT Nisara Karya Nusantara AA, Site Manager PT Nisara Karya Nusantar AR dan Penerima Kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara DIL sebagai tersangka. Erick menyatakan empat orang tersebut langsung ditahan di Rutan kelas 1B Pandeglang.
Menurut Erick Folanda, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang. Dari penyidikan itu, Kejari mengamankan sejumlah alat bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. (made)