SATELITNEWS.ID, JAKARTA— Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan itu diterapkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Hari ini, saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual, Jumat (22/4).
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” imbuhnya.
Kepala Negara memastikan, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Demi menjamin ketersediaan minyak goreng, dengan harga terjangkau di Tanah Air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.
Akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden dikutip dari rm.id.
Bantuan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya, untuk periode April, Mei, dan Juni 2022. Sehingga, total bantuan yang dibayarkan di muka pada April, berjumlah Rp 300 ribu. (gatot)