epaper satelit news epaper satelit news
Selasa, 5, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Breaking News! Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

RedGatot
Jumat, 22 April 2022 20:23 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Breaking News! Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

SATELITNEWS.ID, SERANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Keempat orang tersebut terdiri dari dua PNS, satu tenaga honorer dan satu dari swasta yang membuat aplikasi di Samsat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, mencermati pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan uang pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021, pihaknya merespons cepat informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, 20 April 2022.

Berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi. Antara lain, tiga orang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, dua orang ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang swasta yang bekerja sebagai Programer Aplikasi Komputer.

Berdasarkan laporan operasi intelijen tersebut, pada 21 April 2022, dilakukan ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dihadiri Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus.

“Hasil ekspose disimpukan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua,” ungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, dan secara virtual zoom, Jumat (22/4/2022).

BacaJuga:

Pemkot Tangerang Belum Catat 4.564 Bidang PSU

Ini Kisah KTH Tanjung Burung Berjibaku Lestarikan Hutan Mangrove

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Selanjutnya, kata Kejati, penanganan kasus diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk dilakukan penyidikan. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.

Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada Jumat (22/4/2022), Tim Penyidik mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Antara lain, satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29.854.700.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Z yang menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Kemudian, AP seorang PNS dengan jabatan staf/petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua. Selanjutnya, MBI, sebagai tenaga honorer bagian kasir atau tenaga kerja sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan terakhir B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Sekira April 2021, tersangka Z mengumpulkan AP, MBI dan B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Kemudian sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

Untuk melakukan aksinya, MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak. Kemudian AP membayarkannya ke Bank Banten.

Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN mengubah secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. Setelah berhasil diubah, penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI.

Selanjutnya, tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z.

Selanjutnya, uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.
“Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022,” terang Kajati.

Ternyata, perbuatan yang sama juga dilakukan MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022. Hal itu dilakukan ketiga tersangka karena mereka merasa tidak mendapat bagian seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

“Dari uang hasil manipulasi itu digunakan oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri yakni untuk membeli mobil, motor, rumah dan untuk keperluan lainnya,” ujarnya.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 April 2022 sampai 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, ketiga dikonfirmasi Satelit News mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar apakah akan ada tersangka lainnya dari kasus tersebut karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Belum bisa berkomentar banyak bang, masih proses penyidikan,” ujar Ivan.

Sementara, ketika ditanya berapa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, dia juga belum dapat menjelaskan, namun kata Ivan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. (jarkasih)

Tags: kejati bantenpajaktersangka
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 14:53 WIB
Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Senin, 4 Juli 2022 14:22 WIB
Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Senin, 4 Juli 2022 10:47 WIB
PENGHARGAAN:  Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memberikan piagam penghargaan kepada Satresnarkoba Polresta Tangerang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita. (ISTIMEWA)

Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 22:14 WIB
Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 21:13 WIB
Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Minggu, 3 Juli 2022 19:11 WIB
Ribut-ribut Pemilihan "Pejabat" RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Ribut-ribut Pemilihan “Pejabat” RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 17:45 WIB
BERDIALOG–Politisi Golkar, Fitron Nur Ikhsan (kiri) dan Politisi PDI Perjuangan Muklis (kanan), saat menghadiri dialog bersama wartawan, di Plaza Inspirasi KP3B, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

Pemilu 2024, PDI Perjuangan Optimistis jadi Pemenang, Golkar Targetkan Kursi Terbanyak di Legislatif

Minggu, 3 Juli 2022 16:13 WIB
Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Minggu, 3 Juli 2022 15:59 WIB
Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Minggu, 3 Juli 2022 13:28 WIB

Terkini

Panitia Pengarah Porprov Bakal Tinjau Kesiapan Kota Tangerang

Panitia Pengarah Porprov Bakal Tinjau Kesiapan Kota Tangerang

Selasa, 5 Juli 2022 09:30 WIB
PISANG TUJUH JANTUNG–Pemilik kebun pisang, menunjukkan pisang unik dengan tujuh tandan dan tujuh jantung pisang, Senin (4/7/2022). (ISTIMEWA)

Unik, Pohon Pisang Tujuh Jantung di Pandeglang Gegerkan Warga

Senin, 4 Juli 2022 19:00 WIB
Kondisi anak kerbau di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, tergeletak mati. (ISTIMEWA)

Anak Kerbau Mati Pasca Induknya Divaksin PMK, Begini Kata Pejabat Distapang Pandeglang

Senin, 4 Juli 2022 17:45 WIB
Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Senin, 4 Juli 2022 17:28 WIB
Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Senin, 4 Juli 2022 17:12 WIB

Populer

Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri, sedang di wawancara wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

Jabatan di Dua OPD di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Juli 2022 15:59 WIB
Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist