SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan empat orang tersangka pada kasus dugaan penerbitan tiga Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan paket perangkat lunak 3D Pack dan AMIS pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Balongan pada Juli 2021. Diketahui, penerbitan SPK fiktif itu dilakukan melalui PT Indopelita Aircraft Services (IAS), anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT) yang juga anak perusahaan Pertamina. Perusahaan yang bergerak di bidang perawatan pesawat itu berkantor di Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Sebanyak tiga SPK fiktif diterbitkan kepada perusahaan rekanan yakni PT Everest Technology (EVTECH) dan PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). Dari tiga SPK fiktif yang diterbitkan itu, dua diantaranya sudah dilakukan pembayaran.
Adapun keempat orang yang ditahan yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU IV Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur PT AKTN.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS sejak 18 Maret 2022.
Hasil perkembangan penyidikannya, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 31 orang saksi yang berasal dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Pertamina Persero selaku induk perusahaan.
“Saksi sebanyak 12 orang dari PT IAS, termasuk Presdir dan Direktur Keuangan, 9 orang dari PT KPI RU IV Balongan, dua orang dari PT PAS, dua orang dari PT Pertamina Persero, lima orang dari PT AKTN dan satu orang dari PT EVTECH,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/4).
Selain saksi dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat, Leo menuturkan bahwa Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli kerugian negara. Sebanyak 175 dokumen pun berhasil diamankan oleh Kejati Banten.
“Kejati menduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, dengan melanggar pedoman pengadaan barang/jasa nomor A5-001/I00100/2019-S9 berdasarkan keputusan direktur manajemen aset PT Pertamina, yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT IAS,” terangnya.
Kejati Banten pun berhasil membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Duit proyek fiktif itu diduga mengalir kepada DS, SS dan SY. Oleh Karena itu, Kejati Banten menetapkan DS, SS dan SY sebagai tersangka, ditambah dengan AC yang juga merupakan Direktur PT AKTN.
“Keempat orang tersangka tadi telah ditetapkan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari sejak hari ini,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)