SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Jajaran Polres Pandeglang menangkap LL, terduga penyuplai bahan baku bom ikan yang menewaskan seorang warga di Kampung Cisaat, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, beberapa bulan lalu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan, tersangka LL diketahui sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. IA adalah, penyuplai utama bahan baku bom ikan tersebut.
“Tersangka LL ini, penyuplai utama bahan baku bom ikan. Pada peristiwa ledakan terjadi beberapa bulan lalu. Mengakibatkan satu orang meninggal dunia yaitu UL, sebagai pemilik rumah,” kata Kombes Pol Shinto, di Mapolres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).
Ditegaskannya, penyidik meyakinkan tersangka LL adalah penyuplai utama terhadap kelompok-kelompok nelayan, yang masih menggunakan bom ikan.
Bahkan lanjutnya, dari hasil penyelidikan juga sesuai fakta hukum, telah ditemukan jaringan distribusi barang atau sumber bahan baku, yang dibeli jutaan rupiah oleh tersangka.
“Melalui jaringan ini, penyidik menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada dua tersangka lainnya. Yang merupakan pasangan suami istri, yang menyuplai bahan baku bom ikan,” tambahnya.
Modusnya adalah, menerima transferan sesuai dengan barang dipesan tersangka. Setelah transferan diterima melalui satu bank, dipersiapkan oleh sang suami, dan kemudian diberikan waktu tersangka untuk mengambil langsung ke lokasi.
“Kalau mata rantainya sudah ketahuan, kami yakinkan akan kita kejar pelakunya. Sehingga, tidak ada lagi penyuplai bom ikan di pesisir Pandeglang,” tegasnya.
Sedangkan UL, yang meninggal dunia memiliki keahlian dalam merakit bom ikan, dengan bayaran Rp 200 ribu per 6 kilogram bahan baku bom ikan.
“Sementara si pelaku sendiri, setelah bom ikannya jadi mengecer dengan harga Rp 150 ribu per 500 gram. Pelaku, berdasarkan catatan kepolisian telah menjadi residivis sejak tahun 2014, dengan kasus sama,” ujarnya.
Tersangka itu menjadi pemasok utama bom ikan, sudah berjalan 10 tahun. Pihaknya akan terus mendalami lagi, kepada siapa tersangka menjualnya.
“Kita imbau kepada kelompok nelayan pesisir, untuk bisa berhenti. Kita harap ekosistem laut di wilayah pesisir Pandeglang, jauh lebih baik dengan tertangkapnya tersangka penyuplai bom ikan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak. Namun juga, karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang dipersangkaan pertama, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal.
“Diancam pidana 10 tahun penjara. Tersangka juga di persangkaan kedua yaitu, Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau, kepada nelayan tidak lagi menggunakan bom ikan. “Nelayan jangan gunakan bom ikan. Karena ini sangat membahayakan keselamatan lingkungan, maupun si penggunanya,” imbuhnya. (nipal)