SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) melakukan penyitaan terhadap 4.500 Tablet Tramadol dan Trihexpyhenidyl, saat melakukan pengawasan obat di toko-toko wilayah Kecamatan Cisoka, Jumat (1/4). Diperkirakan harga obat-obatan generik yang disita seharga Rp13,5 juta.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban serta pengawasan terhadap toko-toko yang melakukan jual beli obat-obatan. Katanya, pihaknya mendapat informasi bahwa di wilayah Cisoka ada beberapa toko yang melakukan jual beli obat-obat generik tanpa resep dokter.
“Loka POM bersama Dinkes dan Satpol PP melakukan penertiban toko-toko yang menjual obat-obatan tertentu di wilayah Kecamatan Cisoka,” kata Wydia kepada Satelit News, Minggu (3/4).
Lanjut Wydia, setelah dilakukan pemeriksaan di beberapa toko, pihaknya menemukan 4.500
tablet obat-obatan tertentu, diantaranya Tramadol dan Trihexpyhenidyl yang diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pemilik toko telah melanggar peraturan khususnya UU Tentang Kesehatan.
“Kegiatan yang dilakukan toko itu telah melanggar aturan. Nilai ekonomi obat-obatan tipe generik itu, sebesar Rp13.5 Juta,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menambahkan, bahwa pada toko yang terbukti melakukan atau menjual obat-obatan yang dilarang atau obat-obatan generik tanpa resep dokter, maka dilakukan penyegelan.
“Sudah dilakukan penyegelan, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (alfian/aditya)