epaper satelit news epaper satelit news
Jumat, 1, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Belanja Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Dilaporkan ke Kejati

RedMaya Sahurina
Selasa, 15 Februari 2022 13:55 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Belanja Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Dilaporkan ke Kejati

Ilustrasi Gedung Kejati Banten ( Dokumen Kejati Banten.go.id)

SATELITNEWS.ID, SERANG–Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Laporan itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

 

“Biaya penunjang operasional tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ  yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

BacaJuga:

Top Banget! Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 43 Kg Sabu

HUT Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Angkat Budaya Lokal Debus 

Zeka Tancap Gas, Kirimkan 3 Atlet BMX ke Fornas VI

Mahasiswa dan Aktivis di Tangerang Tolak RKUHP

Spektakuler, 1 Abad Gontor Akan Diisi Kegiatan Skala Nasional dan Internasional

3.442 PPPK di Kabupaten Tangerang Belum Dapat SK

 

Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

 

“Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

 

Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ  yang  sah dan lengkap.

 

“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

 

Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

 

“Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

 

Boyamin menduga, pencairan anggaran biaya penunjang operasional yang bernilai Rp57 miliar itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya yakni UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 109 Tahun 2000.

 

Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

 

“MAKI tetap menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” ucapnya.

 

Kasi Penkum Pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari MAKI, terkait dengan dugaan penyimpangan pada pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

 

“Laporan MAKI baru masuk hari ini (kemarin), melalui sarana online dan pengaduan online di Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya ditemui di Kejati Banten.

 

Menurutnya, Kejati Banten akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penelaahan atas laporan yang dilayangkan oleh MAKI.

 

“Tindaklanjutnya yang pasti nanti akan ada disposisi dari pimpinan, akan ke mana disposisi tersebut, nanti akan dilakukan penelaahan. Jadi untuk membuktikan kebenaran laporan, dilakukan penelaahan dulu,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

 

Tags: gubernurkejati banten
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Tiga Perampok Sadis di Teluknaga Ditangkap

Tiga Perampok Sadis di Teluknaga Ditangkap

Jumat, 1 Juli 2022 08:45 WIB
Perusahaan Holywings Digugat ke PN Tangerang

Perusahaan Holywings Digugat ke PN Tangerang

Jumat, 1 Juli 2022 08:15 WIB
Mantan Kades Bonisari Kini Jadi Buronan Nasional

Mantan Kades Bonisari Kini Jadi Buronan Nasional

Kamis, 30 Juni 2022 22:07 WIB
Suasana persidangan di PN Tipikor, Serang, Kamis (30/6/2022). (HERMAN SAPUTRA/SATELITNEWS.ID)

Pegawai BPN Lebak Divonis 15 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 20:22 WIB
DIALOG - Komisioner KPU Banten, Masudi (kiri), Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi (kedua dari kiri), berdialog bersama wartawan, di Plaza Inspirasi KP3B, Kamis (30/6/2022). (HERMAN SAPUTRA/SATELITNEWS.ID)

KPU – Bawaslu Banten Kompak Tanggapi Isu Penambahan Kursi

Kamis, 30 Juni 2022 20:10 WIB
Foto Peluncuran Mobil dan Pembukaan BMW Training Center di BSD

Foto Peluncuran Mobil dan Pembukaan BMW Training Center di BSD

Kamis, 30 Juni 2022 20:01 WIB
PMK Lebak Tertinggi Ketiga di Banten, Anggota DPRD Berharap Ada Penanganan Serius

PMK Lebak Tertinggi Ketiga di Banten, Anggota DPRD Berharap Ada Penanganan Serius

Kamis, 30 Juni 2022 18:13 WIB
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat. (ISTIMEWA)

2 Jembatan di Pandeglang Rusak Parah, DPUPR Belum Pastikan Kebutuhan Anggaran Perbaikannya

Kamis, 30 Juni 2022 17:51 WIB
Bursa Kerja Daring Kota Tangerang Edisi Juni 2022, Ini Perusahaan dan Posisi yang Ditawarkan

Bursa Kerja Daring Kota Tangerang Edisi Juni 2022, Ini Perusahaan dan Posisi yang Ditawarkan

Kamis, 30 Juni 2022 16:32 WIB
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah sedang memberikan arahan pada acara sosialisasi aula Kecamatan Majasari, Kamis (30/6/2022). (ISTIMEWA)

Supaya Bansos Tepat Sasaran, Begini Langkah Dinsos Pandeglang

Kamis, 30 Juni 2022 15:55 WIB

Terkini

Kreatif, Warga Kota Tangerang Ubah Limbah Kayu Jadi Hiasan Bunga Cantik

Kreatif, Warga Kota Tangerang Ubah Limbah Kayu Jadi Hiasan Bunga Cantik

Jumat, 1 Juli 2022 13:09 WIB
Sidang Praperadilan oleh Pengusaha Terhadap Polres Metro Tangkot Ditolak

Sidang Praperadilan oleh Pengusaha Terhadap Polres Metro Tangerang Kota Ditolak

Kamis, 30 Juni 2022 18:31 WIB
Lirik Lagu Klebus - NgatmoMbilung

Lirik Lagu Klebus – NgatmoMbilung

Kamis, 30 Juni 2022 16:50 WIB
Lirik Lagu Jogja Istimewa - Endank Soekamti X Jogja Hip Hop Foundation

Lirik Lagu Jogja Istimewa – Endank Soekamti X Jogja Hip Hop Foundation

Kamis, 30 Juni 2022 16:38 WIB
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat. (ISTIMEWA)

345 Pedagang Pasar Baros Akan Direlokasi Sementara

Kamis, 30 Juni 2022 15:42 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
Tak Sampai 3.000, PT Victory Chingluh “Hanya” Berhentikan 289 Karyawan

Tak Sampai 3.000, PT Victory Chingluh “Hanya” PHK 289 Karyawan

Rabu, 29 Juni 2022 16:31 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist