BacaJuga:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri menyatakan, honorer yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba itu bisa langsung dipecat dan tanpa harus melalui proses apapun.
“Kalau tertangkap tangan sedang pesta narkoba tidak harus diperiksa lagi. Artinya tidak harus melalui pemeriksaan layaknya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa langsung dipecat saja,” tegas Amri, Kamis (27/1/2022).
Yang dapat memecat itu, kebijakannya bukan ada di BKPSDM Pandeglang, akan tetapi ada di masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan atau tempat para honorer itu bekerja.
“Akan tetapi kalau tentang tindakan atau sanksi bisa diberikan langsung oleh OPD-nya sendiri. Aturannya langsung saja OPD-nya, kalau bisa pecat langsung, kecuali ASN harus melalui inspektorat dulu,” jelasnya.
Sejauh ini katanya lagi, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari OPD yang bersangkutan. Namun untuk memastikan kabar itu, ia langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Pandeglang.
“Saya coba telusuri dari inisial (Do dan YA) yang disebutkan pihak Kepolisian dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Ke-duanya bekerja di OPD berbeda di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang honorer Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang dan satu orang honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang.
Ketiga orang honorer itu dibekuk sedang pesta sabu-sabu di dalam mobil yang diparkirkan di depan Stadion Badak Pandeglang tepatnya di wilayah Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/1/2022) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengungkapkan, ketiga honorer itu berinisial DO, YA dan ER. Mereka katanya, dibekuk di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam Nopol A 1826 KH, sedang menghisap barang haram sabu-sabu.
“Honorer berhasil ditangkap DO dan YA yang bertugas di Pemda Pandeglang dan ER dari Pemprov Banten. Ketiganya kami tangkap saat sedang pesta sabu di dalam mobil, di depan Stadion Badak Pandeglang,” jelas Kompol Andi Suwandi saat ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1/2022). (nipal)