SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggeledah kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (27/1/2022).
Belum diketahui, penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut. Namun, Diketahui, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta. Kepala Seksie Pidana Khusus Kota Tangerang Sobrani Binzar membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Iya, ini lagi bersama Kejati Banten,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih lebih dalam terkait pemeriksaan yang dilakuan tersebut. “Maaf belum saya jawab ya. Setelah kami lakukan pengecekan,” imbuh Sobrani.

Diketahui, sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun pungli tersebut diduga telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh oknum aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta Finari Manan menengarai perkara tersebut terjadi tahun lalu. “ini case lama April 2021, sudah ditangani oleh internal Kemenkeu. Dan saat ini sudah sampai perapihan administrasi,” ungkapnya. (irfan)