BacaJuga:
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, hasil dari informasi masyarakat, akhirnya pihaknya berhasil menangkap dua orang wanita yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Pandeglang.
“Kami tangkap keduanya di rumah masing-masing yang berada di Kelurahan Kabayan, Pandeglang, pada pekan lalu (Minggu (11/1/2022),” kata AKP Ilman, Kamis (27/1/2022).
Dia menjelaskan, wanita yang berprofesi ibu rumah tangga yang pertama tertangkap itu EN di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB. Dari situlah, pihaknya bisa mendapatkan informasi pelaku lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka EN mengaku bahwa sabu tersebut ia simpan di rumah rekannya DS dan pada pukul 03.15 WIB tersangka DS ikut diamankan,” ungkapnya.
Dari tersangka DS lah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti barang haram jenis sabu di kediaman DS. Bahkan barang bukti sebanyak 28,98 gram itu sudah siap diedarkan oleh para pelaku.
“Barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam cangkang permen, kami dapatkan dari DS. Total barang buktinya itu ada sebanyak 28,98 gram sabu. Saat ini barang bukti berikut tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” jelasnya lagi.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menegaskan, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial T di wilayah Tangerang dan yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Tangerang dengan cara memesan terlebih dahulu dan nantinya mereka ketemu langsung. Saya menduga mereka sudah lama mengedarkan sabu karena saat penangkapan mereka ini sangat tenang,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (nipal)