SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Satu unit gudang di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang disegel apara penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bangunan seluas 1.300 meter persegi itu, diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pembangunan gudang itu dinilai melanggar Perda Kota Tangsel No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung,” kata anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Suherman, saat ditemui di lokasi penyegelan, Rabu (19/1/2022).
Sebelum disegel, pihaknya sudah lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan sebanyak dua kali. Namun dari pemanggilan itu, pihaknya tidak mendapatkan keterangan dari pengusaha.
“Makanya kami diperintahkan menyegel sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait bangunan dan gedung, Perda No 6 tahun 20l5. Sebelum memiliki izin tidak boleh membangun terlebih dahulu,” katanya.
Disinggung soal bangunan gudang yang digarap sejak tiga bulan lalu namun baru dilakukan penyegelan, dia menjelaskan, hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga pihaknya turun melakukan penyegelan karena belum ada izin.
“Makanya kami prosesnya lama. Pemanggilan-pemanggilan (ke pengusaha) itu di BAP, surat pemanggilan itu satu minggu, berturut-turut tiga minggu,” ungkapnya.
Begitupun saat disinggung apakah Pol PP kecolongan terkait keberadaan bangunan gedung yang tak ber-IMB dan di bangun sejak tiga bulan lalu itu, Suherman menegaskan bahwa yang jelas pihaknya tetap akan melakukan monitoring mengenai keberadaan bangunan gudang tak berizin tersebut.
“Ya kalau masalah itu, gimana ya. Dari pihak Satpol PP juga tetap mengecek ke lokasi,” tuturnya.
Diakuinya, pengecekan terhadap bangunan gudang itu sebelumnya sudah dilakukan. Bangunan gudang tak berizin itu pernah diberi tindakan, salah satunya seperti melakukan tilang di lapangan.
“Proses kedua pemanggilan dengan pimpinan. Saya sebagai penyidik, jadi saya atas perintah pimpinan,” ujarnya.
Pengawas pekerja proyek bangunan gudang, Julham, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut dikerjakan sudah tiga bulan dan melibatkan pekerja sebanyak 16 orang. Selebihnya, Julham mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik bangunan yang baru saja di segel Satpol PP Tangsel.
“Gudang katanya. Ngak tau, katanya sih gudang besi tapi saya nggak tau juga gudang apa. Kami hanya kerja aja,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, ada seseorang yang datang ke lokasi untuk mengukur kekerasan tanah dalam rangka pengurusan perizinan. “Kemarin ada orang yang ngukur kekerasan tanah. Dalam rangka mengurus perizinan, udah dites pengukuran tanahnya. Luas tanahnya nggak tau, gudangnya sekitar 1300 meter” pungkasnya. (jarkasih)