SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa, (18/1) itu ditunda lantaran mertua Ketua Majelis Hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim pengganti, Elly Istianawati mengatakan sidang dengan nomor perkara 19/Pid.B/2022/PN Tng tentang Kebakaran Lapas Kelas 1 A Tangerang dengan terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar ditunda.
“Sehingga yang sedianya menjadi Ketua Majelis Hakim berhalangan. Oleh sebab itu sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda,” ujarnya saat memimpin sidang singkat kasus tersebut di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi tidak mempermasalahkan penundaan sidang tersebut. Dia pun tak dapat berkomentar banyak lantaran pembacaan dakwaan itu belum dilakukan.
“Yang pasti kami memaklumi penundaan sidang ini. Dimana kita dalam sidang dakwaan ini akan mendengarkan dulu bagaimana dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu baru nanti bisa berkomentar,” kata Frimauli.
Diketahui 4 pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) lalu. Dimana dalam kebakaran tersebut, 49 orang warga binaan (Narapidana) dinyatakan meninggal dalam kebakaran yang terjadi di Blok C Lapas Kelas I Tangerang yang dihuni oleh 122 warga binaan.
Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, satu narapidana meninggal di ambulans, dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, saat menjalani perawatan medis. Sedangkan puluhan lainnya yang selamat mengalami trauma hebat akibat kebakaran tersebut.
“Yang pasti dari kuasa hukum mewakili para terdakwa menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban apapun korban kondisinya, dan kita turut bersedih,” katanya.
“Apalagi kami ini adalah keluarga lembaga pemasyarakatan jadi sangat paham bagaimana perasaan keluarga korban karena kami juga merasa sangat terpukul dengan musibah yang terjadi itu dan tidak ada yang mengharapkan kejadian itu,” tegasnya.
Mantan Kepala Lapas Klas 1 A Tangerang, Victor Teguh mengatakan proses sidang ini memang harus dijalankan. Dia berharap sidang ini berjalan dengan lancar.
“Sidang pertama kita mendukung semua semoga proses hukumnya lancar. Ditunda enggak kecewa cuman kalau ada halangan gapapa ya,” ujarnya saat menghadiri sidang.
Dirinya pun akan tetap mengawal sidang yang dijalankan oleh mantan anak buahnya itu. “Insya Allah akan datang,” imbuhnya.
Diketahui, dalam penyelidikan Polda Metro Jaya, Victor dimintai keterangannya sebagai saksi. Dirinya pun mengaku siap apabila kembali ditunjuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.
“Siaplah. Sejauh ini belum (penunjukan sebagai saksi). Berproses nanti ya,” pungkasnya. (irfan)