SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, akan segera melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Desa Nagara, Kecamatan Kibin. Total bangunan yang akan dibongkar, sebanyak 80 unit.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang Undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Asep Saefurohman mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (Teguran,red) kepada para pemilik bangli tersebut, untuk melakukan pembongkaran sendiri. Surat teguran sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
“Kalau mau bongkar sendiri, itu lebih bagus. Tapi kalau belum saja, mau tidak mau kita menunggu menyelesaikan SOP kita,. Kemudian, kita juga menunggu perintah pak Kasat untuk pembongkaran,” kata Asep, Selasa (18/1/2022).
Kata Asep, ada sebanyak 80 bangunan liar yang rencananya akan dibongkar. Semunya tersebar di wilayah Desa Nagara, Kecamatan Kibin. Bangunan yang berdiri, rata-rata semi permanen.
“Banyak, tapi belum ada kesadaran dari mereka untuk membongkar sendiri. Jadi kita lakukan upaya persuasif dulu, kita kan pengayom masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menegaskan jika pada peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran paksa bangli tersebut.
“SOP-nya sudah jalan, sekarang peringatan kedua. Jadi nanti kalau peringatan ketiga tidak dihiraukan, kita yang bongkar,” ujarnya. (sidik)