SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, belum mengeluarkan Dana Tak Terduga (DTT) atau Belanja Tak Terduga (BTT), untuk penanggulangan bencana gempa bumi yang terjadi beberapa hari lalu.
Saat ini, Pemkab setempat lebih mengandalkan anggaran yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk meng-cover para korban dan dampak bencana tersebut.
Selain itu, Pemkab juga lebih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat (melalui BNPB) sebesar Rp 500 juta, dan pihak perbankan yang telah memberikan bantuan, serta para pihak lainnya.
Terlebih, kondisi BTT yang ada di Pemkab Pandeglang sebesar Rp 5,7 Miliar terbagi dua, untuk penanganan Covid-19.
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, meski sudah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi, namun Pemkab Pandeglang belum mengeluarkan dana penanganan bencana yang dianggarkan dari BTT.
Sebab katanya, beberapa OPD terkait seperti, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masih memanfaatkan alokasi keuangannya masing-masing.
“Sejak ditetapkan status tanggap darurat, sepertinya semua sudah bisa ter-cover oleh OPD. Jadi belum ada kebutuhan yang sangat besar, untuk ditanggulangi dari belanja tak terduga,” kata Yahya, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).
Selain itu tambahnya, Pemkab juga bisa menggunakan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari sejumlah lembaga, seperti unsur perbankan, Pemprov Banten, dan BNPB yang menyumbang sebesar Rp 500 juta.
“Itu cukup besar. Salah satunya, pemanfaatan DSP bisa untuk meng-cover rumah yang rusak ringan. Sudah ada pula bantuan-bantuan yang diterima, mungkin kami akan memaksimalkan dari situ dulu. Karena BTT-nya juga terbatas. Sementara, saya belum dapat informasi rinci terkait nilai bantuan,” pungkasnya.
Ketika masa tanggap darurat selesai, dan masuk tahap rehab dan rekon ujarnya, pemerintah akan kembali mengajukan biaya pembangunan rumah yang rusak ke BNPB. Hal itu bakal dilakukan, usai proses verifikasi dan validasi rumah terdampak.
“BPBD dan DPUPR, akan menghitung berapa sih kerugian yang diakibatkan oleh bencana dan diposisikan kemana?, apakah rusak ringan, sedang, atau berat?. Nanti itu menjadi ukuran, bantuan apa yang bisa diberikan kepada masyarakat (korban tersebut)?,” tandasnya.
Ditegaskanya pula, BTT bakal dikeluarkan bila dana yang dibutuhkan untuk penanganan semakin besar, dan tak lagi sanggup ditanggulangi oleh dinas teknis. Jadi menurutnya, nantinya mereka (OPD terkait) bisa mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), bila membutuhkan tambahan anggaran.
“Jadi, BTT akan dikeluarkan kalau dana yang ada kurang, butuh anggaran yang besar, tidak cukup, baru bisa buatkan RKB. Dimohonkan, lalu kami keluarkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tidak semua BTT dapat dipakai untuk penanganan bencana. Soalnya dari pagu Rp 5,7 Miliar, telah dialokasikan untuk penanganan bencana alam, sebesar Rp 2,5 Miliar dan sisanya untuk penanganan Covid-19.
“Dana Covid-19 bisa digunakan (untuk bencana,red), tapi nanti dibahas dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Untuk bencana alam, hanya Rp2,5 Miliar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, terus mengupdate data kerusakan sarana prasarana akibat gempa mag 6,6, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kini (Senin,17/1/2022) pukul 11.30 WIB, tercatat data sementara kerusakan rumah mencapai 2.286 unit, yang tersebar di 167 desa, 30 kecamatan Se-Kabupaten Pandeglang. (nipal)