ePaper Satelit News
Sarimi
Sabtu, 21, Mei 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Permendiktiristek 30/2021 Disebut Upaya Preventif Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

RedMade
Minggu, 16 Januari 2022 19:21 WIB
Rubrik Edukasi, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Permendiktiristek 30/2021 Disebut Upaya Preventif Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Kegiatan diskusi Permendikbudristek 30/2021. ISTIMEWA

DPRD BANTEN
DPRD Banten IDUL FITRI 2022

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Meski telah disahkan sejak beberapa waktu lalu  Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di  Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi perbedatan. Suara pro kontra tetap disampaikan  baik oleh mereka yang mendukung maupun menolak. Hal itu yang mendasari BEM FISIP  Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar diskusi publik bertema  Permendikbud No.30 Tahun 2021 Solusi?”, Minggu (16/01/2022).

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar di Aula Jenderal Sudirman ini adalah  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana serta pengurus DPP  PKS Nurul Amaliah. Dalam pemaparannya, Andri menyampaikan, lahirnya Permendikbudristek   tidak lepas dari tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. “Ada  semacam fenomena gunung es kasus kekerasan seksual. Terlihat kecil di ujung tapi  meninggalkan rongga yang begitu besar di bawah,”  ujarnya memaparkan.

Ini  katanya disebabkan ada trauma dan luka  dan ketakutan korban untuk melaporkan. Apalagi ada stigma  sosial bahwa korban kekerasan seksual akan sulit untuk kembali ke komunitas sosial karena  sudah ternodai. “Ini makanya harus dilindungi, dibuatkan payung hukumnya. Karena memang  selama ini berkembang culture of silent. “Seolah-olah kita memaklumi bahwa daripada menceritakan  apa yang dialami lebih baik diam saja,” jelasnya. Selain itu, perlu sebuah sanksi yang jelas dan  teratur terhadap pelaku.

Dia pun tidak menampik bahwa ada kontra terhadap Permendikbudristek tersebut. Terlebih  adanya ‘frasa’ persetujuan khususnya di pasal 5. Namun terlepas dari itu, katanya dirinya  meyakini semua dalam satu framing untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual. “Karena  judul dari Permendikbudristek itu adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di  lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya. Ini ujarnya adalah upaya preventif dari  Kemendikbudristek untuk menjawab permasalahan terjadinya tindak kekerasan seksual di  kampus.

Dia menerangkan Permendikbudristek bukan saja pasa 5, sebab seluruhnya ada 58 pasal. “Tapi apakah ini  dikatakan frasa pelegalan zina seperti yang dikhawatirkan? Kalau bicara konstruksi hukum dan  berbicara urutan hukum, Permendikbudkan tidak mungkin bertentangan dengan UU di atasnya.  Dan kalau pun ada kesepakatan (aktivitas seksual) dari perempuan, belum tentu juga perempuan korbannya,  karena banyak juga laki-laki,” ucapnya.

BacaJuga:

Nyolong Kerupuk Ditangkap, Polisi: Sudah 8 Tahun Beraksi, Kerugian Perusahaan Rp 3 Miliar

Jaringan Internet di Bandara Soetta Mati, Penumpang Sempat Menumpuk di Imigrasi

Gelar Halalbihalal, BPJamsostek Kota Tangerang Sosialisasikan JMO dan Jatuh Tempo JHT

Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia Ada di Kabupaten Tangerang

20 Jemaah Calon Haji Asal Kota Tangerang Gagal Berangkat, Ini Sebabnya

Pemprov Banten Antisipasi Server PPDB Error

Karena itu dia juga menegaskan, jangan sampai karena satu pasal  kontroversial malah menghilangkan pasal lainnya. “Kalau pun Permedikbudristek dianggap prematur. Maka kita kalau kita ambil analogi anak prematur, anak prematur saja tidak boleh dibunuh. Tetapi harus dipertahankan orangtuanya. Jadi semangat kita adalah menjawab permasalahan yang hari ini sebetulnya ada di sekitar kita dan aturan itu dibuat, kalau pun kalau pun ada hal kontroversi akibat sejumlah pasal, jangan sampai membunuh niat baik kita untuk mengatasai permasalahan itu,” pungkasnya.

Sementara, Nurul Amaliah menyebutkan, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka menghapus kejahatan seksual. “Kita menggunakan  terminologi kejahatan seksual ketimbang kekerasan seksual, karena kekerasan seksual hanya mengatur sesuatu yang mengandung ancaman dan kekerasan,” jelasnya. Namun dia menjelaskan Permendikbudristek  kontraproduktif.  Terutama yang disoroti adalah ‘frasa’ dengan persetujuan. “Harusnya kata itu bisa diganti,” ucapnya. (made)

Tags: Diskusi Permendikbud 30/2021Permendikbudristek 30/2021umt
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Sengketa Ruko Permata Cimone Mencuat Lagi

Sengketa Ruko Permata Cimone Mencuat Lagi

Jumat, 20 Mei 2022 17:01 WIB
Sambangi Papua, Bupati Zaki Ungkap Keunggulan Program Sanisek

Sambangi Papua, Bupati Zaki Ungkap Keunggulan Program Sanisek

Jumat, 20 Mei 2022 16:47 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Setuju RKUD Dipindah ke Bank Banten, Tapi..

DPRD Kabupaten Tangerang Setuju RKUD Dipindah ke Bank Banten, Tapi..

Jumat, 20 Mei 2022 16:40 WIB
Dua Ekor Sapi di Tangsel Diduga Terjangkit Wabah PMK

Dua Ekor Sapi di Tangsel Diduga Terjangkit Wabah PMK

Jumat, 20 Mei 2022 15:04 WIB
Kemendikbudristek Satukan Suara untuk Pulihkan Pendidikan

Kemendikbudristek Satukan Suara untuk Pulihkan Pendidikan

Jumat, 20 Mei 2022 14:54 WIB
Pengusaha di Kota Tangerang Diajak Bersinergi Dukung Kebangkitan Ekonomi

Pengusaha di Kota Tangerang Diajak Bersinergi Dukung Kebangkitan Ekonomi

Jumat, 20 Mei 2022 13:45 WIB
Marak Kabel Jaringan Provider Ilegal, DPRD Kota Tangerang: Estetis Kota Hilang, PAD Menguap

Marak Kabel Jaringan Provider Ilegal, DPRD Kota Tangerang: Estetis Kota Hilang, PAD Menguap

Kamis, 19 Mei 2022 19:46 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Khawatir Jika RKUD Dipindah ke Bank Banten

Anggota DPRD Kota Tangerang Khawatir Jika RKUD Dipindah ke Bank Banten

Kamis, 19 Mei 2022 18:18 WIB
DPRD Kota Tangerang Dorong AP II Hibahkan Aset Jalan Ir Juanda ke Pemda

DPRD Kota Tangerang Dorong AP II Hibahkan Aset Jalan Ir Juanda ke Pemda

Kamis, 19 Mei 2022 16:18 WIB
10 Calon Paskibra Kota Tangerang Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

10 Calon Paskibra Kota Tangerang Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

Kamis, 19 Mei 2022 12:37 WIB
DPRD BANTEN
DPRD Banten IDUL FITRI 2022
Hari Buruh DPRD Lebak

Terkini

Lirik lagu Mantan Terindah - Raisa

Lirik lagu Mantan Terindah – Raisa

Sabtu, 21 Mei 2022 08:13 WIB
Lirik Lagu Kok Iso Yo - Difarina Indra Adella

Lirik Lagu Kok Iso Yo – Difarina Indra Adella

Sabtu, 21 Mei 2022 07:52 WIB
Lirik Lagu Masih Sandiri - Justy Aldrin

Lirik Lagu Masih Sandiri – Justy Aldrin

Jumat, 20 Mei 2022 19:48 WIB
Terbitkan Surat Edaran, Al Muktabar Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas PMK

Terbitkan Surat Edaran, Al Muktabar Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas PMK

Jumat, 20 Mei 2022 19:15 WIB
Jasad Wisatawan Asal Pandeglang yang Terseret Ombat Pantai di Lebak Ditemukan

Jasad Wisatawan Asal Pandeglang yang Terseret Ombak Pantai di Lebak Ditemukan

Jumat, 20 Mei 2022 19:14 WIB

Populer

Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Lirik Lagu Tiara - Raffa Affar

Lirik Lagu Tiara – Raffa Affar

Minggu, 8 Mei 2022 16:21 WIB
Lirik Lagu Wayahe Hiling - Endank Soekamti X Ndarboy Genk

Lirik Lagu Wayahe Hiling – Endank Soekamti X Ndarboy Genk

Rabu, 18 Mei 2022 21:43 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2021 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist