SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Para Pengurus Cabang Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PC Himpaudi) di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, dipecat dari jabatannya oleh Pengurus Daerah (PD) Himpaudi Kabupaten Pandeglang.
Pemecatan itu, buntut dari kasus dugaan penyunatan anggaran BOP PAUD dan pencatutan nama Bupati Pandeglang, dengan modus intimidasi dan pengarahan agar membeli buku yang dilakukan oknum ASN berinisial Mr. M.
Dugaan itu-pun, ternyata menyeret seluruh Ketua PC Himpaudi di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Atas landasan itulah, berdasarkan data yang dihimpun dari surat pemberitahuan penonaktifan Ketua PC Nomor: 05/SK-/PDHIMPAUDI/KAB-PDG/I/2022, semua Ketua PC HIMPAUDI dinonaktifkan dan sementara waktu digantikan Wakil Ketua.
Surat itu juga, atas dasar menindaklanjuti surat dari Pengurus Wilayah (PW) Himpaudi Provinsi Banten Nomor: 01/HIM/PWHIMPAUDI/BTN/VI/2021.
Ketua PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang, Ika Dian Supriyatna membenarkan, pihaknya telah menonaktifkan seluruh Ketua PC Himpaudi di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dilakukannya, sebagai sikap tegas atas persoalan yang sedang beredar, statement dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dan arahan dari Pengurus Pusat (PP), serta PW Himpaudi Provinsi Banten.
“Kami sebagai Pengurus Daerah menindaklanjuti hasil koordinasi tentang permasalahan yang terjadi saat ini adanya dugaan keterlibatan para Korcam atau PC Himpaudi, saat ini hasil musyawarah kami menonaktifkan keseluruhan para Ketua PC Himpaudi se Kabupaten Pandeglang,” jelas Ika saat di temui di kantornya, Jumat (14/1/2022).
Pemecatan yang dilakukannya itu, tidak ada dasar suka atau tidak suka. “Kami tidak memilah dan memilih, siapapun mereka (Ketua PC Himpaudi,red), apapun mereka dan kedekatan mereka dengan kami, baik secara pribadi maupun organisasi tidak ada pandangan sampai ke situ, semuanya sama,” ujarnya.
Pemecatan itu juga tegasnya lagi, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpaudi, mengenai kode etik. Jadi menurutnya, atas dasar dugaan itu, para Ketua PC dianggap melanggar kode etik.
“Dalam AD/ART, tercantum mengenai kode etik Himpaudi. Atas dugaan itu, para Ketua PC Himpaudi telah melanggar kode etik yang tertuang di Pasal 7. Kami juga coba mendalami kesalahan itu sampai sejauh mana,” pungkasnya.
Supaya organisasi tetap berjalan lancar, untuk sementara waktu jabatan para Ketua PC Himpaudi dijabat oleh Wakil Ketua. “Untuk sementara, karena ini bersifat darurat, kami bisa mengangkat langsung baik itu dari wakil atau sekretaris atau pengurus yang ada,” tandasnya.
Tapi kalau dimungkinkan, untuk mengadakan Muscablub (Musyawarah Cabang Luar Biasa) Himpaudi tingkat Kecamatan lanjutnya, itu akan dilakukan.
“Nanti kita lihat kondisi kedepan, karena kalau melakukan itu di 35 Kecamatan, bakal menyita waktu dan akan mengganggu agenda kerja kami kedepan,” pungkasnya.
“Apapun itu, kami serahkan prosesnya kepada hukum. Karena kami tidak bisa memutuskan lansung, bahwa seseorang itu melakukan pelanggaran. Kalau-pun itu terbukti melakukan kesalahan, hukumlah yang berwenang,” katanya lagi.
Ia juga menegaskan, pihaknya sangat siap jika dibutuhkan keterangan dan kesaksian atas persoalan yang sedang ramai diperbicangkan, dan penanganan Inspektorat Pandeglang.
“Untuk keterangan, siap. Kesaksian, juga siap,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyunatan BOP PAUD yang mencatut nama Bupati Pandeglang oleh oknum ASN berinisial M, dilanjut ke tahap Pemeriksaan Khusus (Riksus).
Saat ini, pihak Inspektorat sudah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama yakni, klarifikasi terhadap 43 orang yang terdiri dari pejabat penilik atau pengawas PAUD, Koordinator Kecamatan (Korcam) PAUD dan Kepala Sekolah PAUD di Kabupaten Pandeglang.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Gunara Daradjat mengungkapkan, 43 orang itu dari berbagai kalangan, untuk dimintai keterangan.
“Untuk sementara, kami ambil sampel secara acak. Nanti hasilnya, akan kami evaluasi. Apakah harus dilakukan pendalaman atau tidak ?,” kata Gunara, Kamis (13/1/2022). (nipal)