SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Fenomena kelompok remaja bersenjata tajam atau gengster melakukan aksi tawuran hingga menyerang masyarakat tanpa alasan kini tengah marak di Tangerang. Keberadaan remaja tanggung ini. Mereka juga tak segan melukai masyarakat yang ditemui secara membabi buta meski tak pernah memiliki persoalan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena ini terjadi lantaran anak minim mendapatkan perhatian baik dari keluarga, sekolah ataupun lingkungan. Kelompok tersebut berserta aksinya merupakan bentuk ekspresi diri dimana anak tengah mencari jati dirinya.
Dalam menanggulanginya, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan wadah agar para anak ini dapat mengeluarkan ekspresinya. Sehingga, jati diri mereka dapat terbangun dalam wadah tersebut. Dari hasil tangkapan modus mereka ini adalah untuk tawuran dengan kelompok gengster lainnya. Sebelumnya mereka telah janjian untuk tawuran di lokasi yang telah ditentukan.
SatelitNews.Id merangkum, pada Desember ini di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota terdapat 5 kasus diduga gengster yang terjadi. Di antaranya, pada Minggu, (5/12/2012) gengster beraksi di Jalan Raya Cadas, Kabupaten Tangerang, kelompok ini melukai 4 orang. Salah satunya bocah perempuan FP (14) yang mendapat luka bacok pada pipi kanannya.
Belakang diketahui, empat orang ini merupakan anggota gengster lawan yang juga terlibat tawuran. Tak hanya itu, kelompok ini juga mengacak-acak warung sekitar lokasi. Di hari yang sama empat orang remaja yakni , Ardiansyah, Alpin, Ipul dan Guntur juga diserang oleh kawanan bersenjata tajam. Peristiwa nahas itu terjadi ketika keempatnya hendak menonton balapan liar di Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/12/2021). Sekira pukul 04.00 WIB mereka pun mendapat serangan tak terduga oleh kawanan bersajam yang mengendarai 6 motor di kawasan Kompleks Grand Tomang, Periuk, Kota Tangerang.
Lalu, di Sepatan, Kabupaten Tangerang gerombolan remaja diduga gengster juga beraksi dengan merampas telepon genggam seorang pengemudi ojek daring, Kamis, (16/12/2021). Dalam aksinya, remaja itu mengancam menggunakan celurit.
Kemudian, pada Sabtu, (24/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB kelompok bersenjata tajam menyerang warga Jalan Al-hidayah, RT 05 RW 03, Kecamatan Cipindoh yang tengah membeli rokok di warung. Polisi mengkonfirmasi kalau kelompok itu hendaknya melakukan tawuran dengan lawannya.
Lalu, pada Senin, (27/12/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari, kelompok gengster berkonvoi sembari mengacungkan senjata tajam di Tomang Regency, Kecamatan Periuk. Geram, warga pun naik pitam dan mengajar salah satu anggotanya. Polisi mengkonfirmasi mereka berasal dari kelompok topi miring yang ingin melakukan tawuran dengan gengster lainnya.
Sejauh ini polisi telah mengungkapkan kalau mereka mereka merupakan kelompok yang masing-masing memiliki nama. Seperti Gensti Spongebob yang baru-baru ini diamankan oleh jajaran Polsek Jatiuwung. Mereka membuat kelompok untuk melakukan tawuran dengan kelompok lainnya setelah janjian di media sosial.
Komisioner KPAI, Jasra Putra menjelaskan remaja yang tergabung dalam kelompok ini tengah mencari jati diri. Apabila kelompok tersebut baik maka akan mengarahkan pada hal yang positif. “Tapi kelompok yang dibangun (gengster) kan belum mendapat perhatian, termasuk juga pendamping secara komprehensif,” ujarnya, Kamis, (30/12/2021).
Dia mengatakan tergabungnya remaja atau anak di bawah umur kepada gengster ini merupakan bentuk dimana mereka tidak mendapatkan perhatian baik dari keluarga, sekolah, atau lingkungan. Sehingga, ketika bergabung dengan gengster ini mereka merasakan kehangatan dan perhatian yang tak didapat sebelumnya. “Mereka membentuk kelompok ya memang di kelompok ini mereka dapat perhatian dan komunikasi yang dapat memahami mereka,” jelas Jasra.
Menurut Jasra, hal ini dapat diselesaikan secara komprehensif, tak hanya melihat dari tindak pidananya saja. Namun, melihat dari akar masalahnya. Kata Jasra, rata-rata anak bisa nakal dimulai dari keluarga yang kurang memberikan perhatian. “Pengawasan keluarga terlalu longgar. Sehingga mereka membentuk kelompok dengan bermacam nama,” katanya.
“Kalau saya lihat sebetulnya ada perilaku orang dewasa yang enggak patut dicontoh oleh anak-anak,” tambah Jasra. Dia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) juga harus terlibat dalam penanganan masalah ini. Memberikan fasilitas ruang berskpresi menjadi hal penting dalam meminimalisir terbentuknya kelompok gengster serta aksi anarkisnya.
“Pemda wajib menyiapkan ruang anak untuk berekspresi. Di Jakarta misalnya, karena banyaknya geng motor Polda Metro Jaya membuat ada sirkuit untuk fasilitasi anak-anak,” tuturnya. Apabila hal ini tak dilakukan menurut Jasta tak akan maksimal dalam menyelesaikan persolan ini. Maka, hal serupa akan terjadi lagi.
“Jadi Pemda harus cari solusinya dulu dari hulu ke hilir dan mungkin terkait pendekatan hukum sesuai dengan Undang-undang anak dan peradilan anak tentu tak cukup hanya melalukan itu,” urainya. “Harus dicari jalan keluarnya bagaimana kekuatan yang lebih, mereka keinginan dan kekuatan lebih. Kalau kekuatan ini ga terfasilitasi secara baik di tingkat keluaega maka mereka akan cari kanal lain yang membahayakan mereka atau orang lain,” tambah Jasra.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dalam menangani masalah ini. Seperti membentuk tim khusus patroli di wilayah hukumnya untuk mengantisipasi terjadinya balap liar dan aksi gengster. “Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajaran mengaktifkan patroli namanya Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota. Kita rutin patroli di waktu rawan yakni pukul 1 sampai 5 dini hari,” katanya.
Abdul mengatakan pihaknya tegas dalam menanggulangi persolan ini. Tak hanya pembinaan pihaknya juga menerapkan hukum yang berlaku. Seperti anggota gengster yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat pasal 170 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 / 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam di muka umum. Sekalipun pelakunya anak di bawah umur.
“Kalau kedapatan remaja yang bergerombol diperiksa kalau bawa sajam kita lakukan tindakan hukum pasal UU Darurat, itu sudah niat. Kalau anak di bawah umur sama, kan sudah ada undang-undangnya (UU Darurat). Kan ada peradilan anak dan LP anak,” tegas Abdul. Dia mengungkapkan terdapat sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi gengster telah ditahan dan diadili secara hukum. “Ada, tapi kita datanya yang komplit di Reskrim,” imbuhnya.
Dal hal pembinaan bila anak yang diamankan tak membawa senjata tajam atau hal yang dilarang lainnya maka akan diserahkan kepada orangtua. Polres Metro Tangerang Kota bakal memanggil pihak sekolah, orang tua dan membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah anak yang diamankan kata Abdul alasan mereka terlibat dalam aksi gengster ini adalah untuk mencari jari diri. “Mereka hanya kumpul temen lewat medsos, Facebook dia nongkrong, mereka hanya ingin menunjukkan jati diri mereka. Menunjukkan bahwa mereka berani, karena mereka nggak ada hal positif yang dilakukan,” pungkasnya. (irfan)