SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Tangerang untuk tahun 2021 mencapai Rp 500 miliar lebih. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 461 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Untuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah. Saat ini, pencapaian pajak dari data terbaru yakni sebesar Rp 501.568.267.650 per 29 Desember 2021. “Dari keseluruhan dari target yang ditetapkan Rp 461 miliar sekarang udah tercapai Rp 499.800.000.000 di tanggal 27 Desember. Sampai akhir tahun kayaknya kita tercapai di Rp 500 miliar, karena masih ada waktu dua hari lagi,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Kamis, (30/12/2021).
Pendapatan tersebut berasal dari tujuh jenis pajak yakni hotel mencapai Rp 41.601.921.153, pajak restoran Rp 152.105.930.522, hiburan Rp 1.518.015.419 dan PPJU Rp 245.492.317.946. Kemudian, pajak parkir swasta Rp 41.999.318.884, reklame Rp 13.187.927.073 dan air tanah Rp 5.032.836.653.
“Target di 2021 semua tercapai melebihi, ada yang sampai 110 persen. Memang dewan mamatok tinggi dan jadi pertimbangan kita,” katanya. Dari semua jenis pajak tersebut hanya air tanah saja yang tak mencapai target. Pajak air tanah ditargetkan mencapai Rp 8 miliar dan terealisasi Rp 5.032.836.653. “Yang ngga tercapai air tanah saja,” kata Andri.
Dalam mengenakan wajib pajak pihaknya kata Andri terus melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan. Kata dia, pajak yang dihasilkan untuk pembangunan Kota Tangerang. “Caranya kita sosialisasi agar dia bayar pajak, kita ke lapangan, mantau. Bahkan yang bukan kapasitas saja kita tangani termasuk air tanah, air tanah kan provinsi ijin provinsi, tapi kita kejar, upaya terus, surat edaran kita sebar,” jelasnya.
Sejauh ini menurut Andri belum ada perusahaan yang nakal alias tak bayar pajak. Kata dia, apabila perusahaan tak bayar pajak pihaknya bakal menegur atau memberikan surat peringatan satu sampai tiga. Apabila tak digubris, maka pihaknya bakal melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Perusahaan yang nakal itu kemudian akan dipanggil kejaksaan untuk pemeriksaan.
“Kita juga bekerjasama dengan BPKP dan Kejaksaan. Terakhir penagihan, kita lihat nggak ada perkembangan kita oper ke kejaksaan lagi. Terus tempel stiker kalau perusahaan belum bayar pajak,” pungkasnya. (irfan)