SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten memberikan dua rekomendasi kepada Pemkab Pandeglang terkait pendapatan asli daerah (PAD).
Rekomendasi yang diberikan BPK itu yakni, soal retribusi daerah, pengelolaan pajak restoran dan pelayanan persampahan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan pihaknya telah mendapatkan rekomendasi soal efektivitas pengelolaan PAD dari BPK RI perwakilan Banten.
Ungkapnya, pada bulan lalu BPK perwakilan Banten melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Dari situ keluar dua rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Pandeglang.
“Kami akan segera tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai peraturan paling lambat 60 hari sejak disampaikan. Dua rekomendasi itu yakni retribusi daerah, pengelolaan pajak restoran, dan pelayanan persampahan,” kata Taufik Hidayat seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengelolaan PAD dari BPK Perwakilan Banten, Jumat (24/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD itu jelasnya, Pemkab Pandeglang mempunyai gambaran terkait potensi yang dapat dimaksimalkan, termasuk peraturan yang perlu diperbaharui atau diubah seperti retribusi.
“Kami mohon untuk dibimbing oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Banten dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan,” harapnya.
Menurutnya, dengan LHP itu tentunya telah menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi terhadap PAD yang terlewatkan. “Kami yakin dengan hasil rekomendasi ini telah terbuka adanya potensi PAD yang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPK Perwakilan Banten, Novi Irawati Herni Purnama mengatakan, rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti, karena akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD di kabupaten Pandeglang.
“Kami harap kepala daerah dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya peningkatan,” katanya.
Kendati demikian, ia juga meminta DPRD Pandeglang melakukan pengawasan. “Saya harap pimpinan san anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP ini sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah Pemkab Pandeglang dalam penyelesaian rekomendasi BPK Perwal Banten. “Kami akan segera tindaklanjuti ini bersama Pemkab Pandeglang sebelum waktu yang telah ditetapkan,” katanya. (nipal)