SATELITNEWS.ID, SERANG–Aksi unjuk rasa buruh kembali menuntut revisi UMP dan UMK di Banten tahun 2022 merupakan efek dari langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 sebesar 5,1 persen. Hal itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau.
“Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten” ujar Ibrahim, Kamis (23/12).
Menurut pemahamannya, bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.
“Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan” ujarnya.
Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat” tambahnya.
Menurut Ibahim, kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
“Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan” ujar Dosen yang mengajar Unis Tangerang ini.
Menurut kandidat doktor kebijakan publik Unpad ini, seharusnya buruh lebih tepatnya demo ke pemerintah pusat karena formulasi kebijakannya dari pusat.
“Kalau mau protes ya ke presiden bukan ke Gubernur karena kepala daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat,”ujarnya.
Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen. (gatot)