SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG –Untuk menggejot capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang berlakukan diskon 25-50 persen bagi wajib pajak.
Selain itu, BP2D bakal menghapuskan denda hingga 100 persen, jika para wajib pajak melakukan pembayaran terhitung hari ini (Jumat, 17/12/2021) dan Senin-Selasa (20-21/12/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis Arifin membenarkan, pihaknya memberikan kesempatan diskon dan penghapusan piutang kepada para wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan pajak.
Hal itu katanya, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang No. 973/Kep.391-Huk/2021 tanggal 2 Desember 2021, tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
“Jadi kami bulan ini (Desember,red), dengan batas waktu yang ditentukan yakni, mulai hari ini membuka kesempatan pemberian diskon pengurangan pokok 25-50 persen, dan penghapusan denda 100 persen. Itu sesuai SK Bupati Pandeglang,” kata Muklis, Jumat (17/12/2021).
Katanya, pengurangan pajak pokok sebesar 50 persen untuk tunggakan yang terhitung sejak tahun pajak 1993 sampai dengan 2012, dan penghapusan denda 100 persen.
Menurutnya, pengurangan pokok pajak 25 persen berlaku untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015, dan penghapusan denda 100 persen.
“Nanti wajib pajak hanya tinggal mengirimkan NOP PBB-P2, melalui WhatsAap (WA) ke nomor 087773972777. Nanti setelah mendapatkan kode bayar dari operator, maka wajib pajak ini membayarkan menggunakan kode bayar kolektif,” tambahnya.
Kepala BP2D Pandeglang, Yahya Gunawan menegaskan, agar warga Kabupaten Pandeglang segera memanfaatkan kesempatan membayar PBB P2. Sebab waktu diskon terbatas.
Namun katanya, meski pemberlakukan penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak terhitung pada hari Senin hingga Selasa mendatang, masyarakat sudah bisa memanfaatkan pendaftaran sejak saat ini.
“Pengurangan pembayaran pajak dan penghapusan denda, sebagai salah satu upaya Pemkab Pandeglang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang penghujung tahun 2021. Kami harapkan, agar masyarakat segera memanfaatkan momentum ini,” imbuhnya. (nipal)