SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII). Kendati demikian, dewan melampirkan sejumlah catatan untuk diperhatikan Pemkot Tangerang dalam melakukan pembahasan kerja sama proyek yang kini berubah nama menjadi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna mengatakan pihaknya menyetujui proyek tersebut. Namun dengan beberapa catatan.
Pansus PSEL menegaskan agar proyek ini tidak menimbulkan kerugian bagi Pemkot Tangerang. Lalu, proyek ini harus dapat menghindari dampak sosial di masyarakat yang diprediksi akan terjadi.
“Kemudian cegah dampak lingkungan, kemudian tenaga kerja diakomodir. Banyak pekerja asli kota Tangerang,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang ini mengatakan pihak menyetujui pembangunan proyek ini dikarenakan terdapat manfaat besar. Baik untuk jangka pendek dan panjang. Seperti sampah Kota Tangerang yang dikelola dan memberi manfaat produksi listrik
“Karena kita tangani sampah dimodali sama pihak ketiga sebesar Rp 2,6 T itu. Pemerintah akan ambil listrik tetapi dia keluar modal sendiri. Jadi ini sebuah kehormatan buat Kota Tangerang sampahnya ditangani pemerintah pusat” jelasnya.
Dia mengatakan nilai investasi dari PT OII sebesar Rp 2,6 Triliun dengan masa kontrak selama 25 tahun. Setelah 25 tahun itu aset milik PT OII akan diserahkan ke Pemkot Tangerang. Diprediksi, nilai aset setelah 25 tahun itu menjadi Rp 8 triliun.
Untuk aset yang akan diserahkan, Warta memastikan kondisinya ada dalam keadaan berfungsi dengan baik. Pasalnya, PT OII akan melakukan perbaikan per lima tahun sekali.
“Harus jadi baik lagi dan ketika diserahkan dalam keadaan baru karena kita mau teruskan pakai bayangkan selain penyerahan aset ke Pemda, Pemda jadi punya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari penjualan listrik tanpa keluar modal setelah 25 tahun,” tutur Warta.
Pihaknya pun telah melakukan konsultasi dengan banyak pihak. Seperti Kemendagri, Kementerian SDM, Kejaksaan, KPK, KLHK, LKBP, Menko Marves hingga BPKP.
“Mereka PT OII jual listrik hasil pengelolaan sampah ke PLN. Itu sudah diatur dalam Perpres. Caranya sudah diatur, harga sudah diatur. Per KWH harganya 1 sen dolar. Keuntungan dan kerugian itu internal PT OII. Dari hasil konsultasi itu ternyata dari semua itu, menguntungkan untuk Kota Tangerang,” kata Warta.
Kata dia, pemerintah pusat akan memberikan bantuan dana untuk tipping fee maksimal Rp 500 ribu per ton sampah. Jumlah ini lebih besar dari tipping fee dari Kota Tangerang sebesar Rp 310 ribu per ton sampah.
“Pembayaran itu akan dilakukan per bulan setelah sampah diolah. Sekarang pihak ketiga investasi sudah setuju dan oke dia bangun sarana prasarana selama 3 tahun setelah 3 tahun di 2024 nanti mereka mulai oleh sampah. Itu dihitung dari sampah yang sudah diolah ada berapa ton, baru dibayar,”urai Warta. (irfan)