SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mengubah jadwal libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Perubahan tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mengubah ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022. Surat itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan berdasarkan surat keputusan itu, Dinas Pendidikan mengubah aturan libur dengan nomor surat 421/5834 tentang pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Perkiraan rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada 17 Desember 2021. Pembagian rapor dapat dilaksanakan pada 17 desember 2021 atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 mulai 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2022,” jelasnya.
Jamaluddin mengatakan pembelajaran semester genap tahun pelajaran tahun 2021/2022 akan dimulai setelah tahun baru 2022.
“Para siswa kembali belajar pada tanggal 3 Januari 2022,” ucapnya.
Lanjut Jamal, dengan adanya perubahan tersebut banyak mendapat tanggapan dari wali murid dan juga siswa.
“Ya mereka senang dengan adanya peraturan atau libur nataru ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat tersebut telah ditandatangani olej Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudistek Suharti pada 14 Desember 2021. Aturan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah,” tulis SE tersebut, Selasa (14/12).
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” terangnya.
Para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah harus tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mg5)