SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang belum bisa memastikan waktu pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Karena, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum rampung dan belum disahkan.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, rotasi dan mutasi itu idealnya setelah Perda SOTK ditetapkan. Makanya hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan Perda tersebut diselesaikan.
“Saya kira begitu. Kami masih menunggu surat penetapannya. Intinya, kami menunggu itu. Informasi, katanya sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur, tinggal menunggu di paripurnakan saja. Jadi hanya selangkah lagi, aman dan terkendali,” kata Fahmi, saat dihubungi via telepon, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, pelaksanaan rotasi dan mutasi ditengat bulan Januari 2022 mendatang, sekaligus diberlakukan SOTK dan APBD baru. Jika itu sudah rampung, pihaknya tinggal mengisi SOTK tersebut.
“Namun, jika Perda-nya diselesaikan bulan ini (Desember 2021,red), bisa langsung dilakukan rotasi dan mutasi. Jadi tetap tidak bisa mendahului Perda SOTK tersebut,” tegasnya.
Persiapan pejabat untuk mengisi SOTK baru, dan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong ditinggal pensiun dan lainnya, sejauh ini ungkap Fahmi, sudah dipersiapkan dan tinggal merapatkan bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
“Saya kira Baperjakat juga harus mengetahui, merapatkan dan merumuskan. Jadi kalau untuk rotasi dan mutasi, nanti tinggal kami rapatkan pengisiannya di Baperjakat. Selanjutnya nanti pimpinan (Bupati) yang mengevaluasi,” tambahnya.
Kalau Open Bidding katanya, belum dan harus tahun depan dilakukannya. Tapi untuk eselon II, Ukom (Uji Kompetensi) sudah dilakukan dan sudah ditujuk rekomendasi, tinggal rotasi dan mutasi saja nanti.
“Jadi tinggal pimpinan menyetujui, segera mengambil persiapan untuk pelantikan setelah pengesahan Perda SOTK yang baru. Pokoknya targetannya awal Januari 2022 mendatang,” tandasnya.
Kasubid Pengembangan dan Perencanaan Karir BKD Pandeglang, Furkon menambahkan, yang SOTK baru itu hanya ada dua OPD yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.
“Jadi BPBD itu, tipeloginya naik ke tipe A. Sehingga, nanti dipimpin oleh eselon IIA, dan RSUD juga jadi tipe B, yang nantinya dijabat sekelas eselon IIB. Kalau OPD lainnya, ada yang gabung seperti Ketapang dengan Pertanian, Koperasi dengan Perdagangan, serta ada juga yang dilebur,” imbuhnya. (nipal)