ePaper Satelit News
Bank Banten 6 Tahun Anniversary
Sabtu, 13, Agustus 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bisnis

Mudahkan Perizinan Ekspor Impor, Pemerintah Implementasikan SINSW

RedGatot
Minggu, 12 Desember 2021 19:06 WIB
Rubrik Bisnis, Headline, Nasional
Mudahkan Perizinan Ekspor Impor, Pemerintah Implementasikan SINSW

PERMUDAH IZIN USAHA: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (ISTIMEWA)

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Kementerian Perdagangan  dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis guna memudahkan pelaku usaha melakukan proses perizinan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.  Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Perizinan ekspor impor, lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

BacaJuga:

Diterjang Angin Kencang, 3 Orang Luka-luka dan Sejumlah Rumah di Patia Pandeglang Rusak

Bikin Bangga! Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

Polda Banten Tangkap 24 Tersangka Kasus Perjudian

Korban Salah Sasaran, Siswa SMK Dibacok di Kota Tangerang

Tolak Pembelian Sepeda Listrik, Aktivis Pandeglang Ancam Demo Besar – besaran

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Indra Kenz, JPU Jerat dengan UU ITE

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan system Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE. Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu. (*/jpg)

Tags: kementerian perdaganganMenteri Perdagangan Muhammad Lutfipermendag
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Anak Gadis Disekap dan Diperkosa di Kecamatan Kresek

Anak Gadis Disekap dan Diperkosa di Kecamatan Kresek

Jumat, 12 Agustus 2022 10:47 WIB
Tragedi Odong-odong maut, yang tewaskan beberapa orang penumpangnya, dilintasan kereta api tanpa palang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut jadi Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 08:55 WIB
Bocah di Teluknaga Hobi Ngemil Semen dan Pasir

Bocah di Teluknaga Hobi Ngemil Semen dan Pasir

Jumat, 12 Agustus 2022 08:39 WIB
Foto Pembuatan Gapura Sambut Hari Kemerdekaan di Tangerang

Foto Pembuatan Gapura Sambut Hari Kemerdekaan di Tangerang

Kamis, 11 Agustus 2022 20:09 WIB
Didih M Sudih, Ketua Bawaslu Banten. (ISTIMEWA)

Bawaslu Banten Awasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Temuannya Cukup Mencengangkan

Kamis, 11 Agustus 2022 17:52 WIB
Gift of Love, Anugerah Tuhan di Usia 50 Wahana Artha Group

Gift of Love, Anugerah Tuhan di Usia 50 Wahana Artha Group

Kamis, 11 Agustus 2022 15:36 WIB
Alhamdulillah Balita Arkaan Sudah Sehat dan Aktif, Puskesmas Terus Pantau Perkembangannya

Alhamdulillah Balita Arkaan Sudah Sehat dan Aktif, Puskesmas Terus Pantau Perkembangannya

Kamis, 11 Agustus 2022 13:59 WIB
Paripurna penyampaian laporan Banggar RKUA dan RPPAS, Tahun Anggaran 2023. (ISTIMEWA)

Pengadaan Sepeda Listrik Ditolak 4 Fraksi DPRD, Bupati Irna Bilang Begini

Kamis, 11 Agustus 2022 13:08 WIB
PEMADAMAN: Petugas Damkar Kabupaten Tangerang berupaya memadamkan api yang melahap bengkel motor sekaligus rumah tinggal di Kampung Jatimulya RT 01/05 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kamis (11/08/2022). Seorang perempuan muda meninggal dunia dalam peristiwa ini. (ISTIMEWA)

Seorang Perempuan Muda di Kosambi Tewas Terpanggang, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

Kamis, 11 Agustus 2022 09:23 WIB
Foto Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Mulai Beroperasi

Foto Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Mulai Beroperasi

Rabu, 10 Agustus 2022 20:30 WIB

Terkini

DP3AP2KB Tangsel Gelar Rakor Pencegahan Kekerasan dan TPPO di Pondok Aren

DP3AP2KB Tangsel Gelar Rakor Pencegahan Kekerasan dan TPPO di Pondok Aren

Jumat, 12 Agustus 2022 21:47 WIB
MENYAMBUT: Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid saat menyambut kedatangan tim penilai Puskesmas Berprestasi Tingkat Provinsi di Puskesmas Bencongan, Jalan Emas, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (12/8). (ALFIAN HERIANTO)

Sekda Minta Semua Puskesmas Bisa Cepat Tanggap

Jumat, 12 Agustus 2022 19:51 WIB
Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, 2 Pria Diringkus

Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, 2 Pria Diringkus

Jumat, 12 Agustus 2022 19:43 WIB
Ketika Pegawai Dinkes Lebak Main Futsal Berkostum Daster

Ketika Pegawai Dinkes Lebak Main Futsal Berkostum Daster

Jumat, 12 Agustus 2022 18:32 WIB
ILUSTRASI

Jelang Pemilu 2024, Demokrat Banten Fokus Konsolidasi Internal

Jumat, 12 Agustus 2022 17:07 WIB

Populer

Wali Murid MAN 1 Kota Tangerang Keluhkan Pungutan, Begini Kata Anggota DPRD Kota Tangerang

Wali Murid MAN 1 Kota Tangerang Keluhkan Pungutan, Begini Kata Anggota DPRD Kota Tangerang

Jumat, 12 Agustus 2022 14:14 WIB
Lirik Lagu Yang Terdalam - Noah

Lirik Lagu Yang Terdalam – Noah

Kamis, 10 Maret 2022 13:39 WIB
Aep Syaefullah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Awas! Nama Ketua Komisi I DPRD Kab. Serang Dicatut Pelaku Penipuan

Jumat, 12 Agustus 2022 14:23 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
TKP temuan mayat mengambang. (ISTIMEWA)

Mayat Tanpa Busana Mengambang di Irigasi di Kota Serang

Jumat, 12 Agustus 2022 15:40 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist