epaper satelit news epaper satelit news
Senin, 4, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Hakim PN Tangerang Hukum Rachel Vennya 4 Bulan Penjara

RedGatot
Jumat, 10 Desember 2021 19:50 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Hakim PN Tangerang Hukum Rachel Vennya 4 Bulan Penjara

Suasana sidang pelanggaran UU Karantina yang dilakukan Rache, Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/11). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Selebgram Rachel Vennya bersama dua temannya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat Jumat (10/12). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”ungkapnya.

Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika di tes covid -19 hasilnya negatif.

BacaJuga:

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” tutur hakim.

Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.

“Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” tegas hakim.

Kasus ini bermula ketika Rachel Vennya mangkir dari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri. Rachel tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September lalu. Kemudian, sebelum tiba di Bandara Soetta, Rachel sempat bertanya kepada seorang kenalannya bernama Intan tentang cara bisa lolos dari karantina setibanya di Indonesia.

“Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaiamana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya,” tutur Rachel di hadapan majelis hakim.

Intan lalu memberikan nomor seorang protokol bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Namun saat itu, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, namun dia sudah meminta sejumlah uang.

“Seinget saya (dia) minta Rp 40 juta,” kata Rachel.

Makanya, setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Terminal 3 sekitar pukul 00.30 WIB, Rachel, kekasih dan managernya langsung ditemui oleh Ovelina di bagian bagasi. Rachel saat itu diminta untuk mengikuti setiap arahan yang diberikannya.

Sehingga ada seorang petugas meminta dirinya, kekasih dan manajernya untuk menumpang Damri menuju Wisma Pademangan. Sampai di wisma sekitar pukul 02.00 dini hari, Rachel dan rombongannya tidak sampai masuk ke dalam wisma, meskipun itu sekedar dicatat ke data penghuni.

“Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang,” ujar Rachel.

Sementara, Ovelina mengaku angka Rp 40 juta yang dimintanya kepada Rachel adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta,” kata Ovelina. (irfan)

Tags: bandara Internasional Soekarno Hatta. PN Tangerangkarantina
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Senin, 4 Juli 2022 10:47 WIB
PENGHARGAAN:  Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memberikan piagam penghargaan kepada Satresnarkoba Polresta Tangerang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita. (ISTIMEWA)

Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 22:14 WIB
Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 21:13 WIB
Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Minggu, 3 Juli 2022 19:11 WIB
Ribut-ribut Pemilihan "Pejabat" RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Ribut-ribut Pemilihan “Pejabat” RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 17:45 WIB
BERDIALOG–Politisi Golkar, Fitron Nur Ikhsan (kiri) dan Politisi PDI Perjuangan Muklis (kanan), saat menghadiri dialog bersama wartawan, di Plaza Inspirasi KP3B, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

Pemilu 2024, PDI Perjuangan Optimistis jadi Pemenang, Golkar Targetkan Kursi Terbanyak di Legislatif

Minggu, 3 Juli 2022 16:13 WIB
Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Minggu, 3 Juli 2022 15:59 WIB
Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Minggu, 3 Juli 2022 13:28 WIB
PIMPIN RAPAT: Cak Nawa saat memimpin rapat DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

Cak Nawa Pimpin DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

Sabtu, 2 Juli 2022 23:42 WIB
Ditanya Kemungkinan Maju Sebagai Cagub Banten 2024, Ini Jawaban Andika Hazrumy

Ditanya Kemungkinan Maju Sebagai Cagub Banten 2024, Ini Jawaban Andika Hazrumy

Sabtu, 2 Juli 2022 13:31 WIB

Terkini

PISANG TUJUH JANTUNG–Pemilik kebun pisang, menunjukkan pisang unik dengan tujuh tandan dan tujuh jantung pisang, Senin (4/7/2022). (ISTIMEWA)

Unik, Pohon Pisang Tujuh Jantung di Pandeglang Gegerkan Warga

Senin, 4 Juli 2022 19:00 WIB
Kondisi anak kerbau di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, tergeletak mati. (ISTIMEWA)

Anak Kerbau Mati Pasca Induknya Divaksin PMK, Begini Kata Pejabat Distapang Pandeglang

Senin, 4 Juli 2022 17:45 WIB
Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Senin, 4 Juli 2022 17:28 WIB
Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Senin, 4 Juli 2022 17:12 WIB
Begini Hasil Evaluasi DPRD Terhadap Pelaksanaan PPDB Kota Tangerang Jalur Zonasi 2022

Begini Hasil Evaluasi DPRD Terhadap Pelaksanaan PPDB Kota Tangerang Jalur Zonasi 2022

Senin, 4 Juli 2022 16:15 WIB

Populer

Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri, sedang di wawancara wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

Jabatan di Dua OPD di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Juli 2022 15:59 WIB
Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
Emak-emak di Pandeglang, sedang memproduksi minyak keletik. (ISTIMEWA)

Harga Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak di Pandeglang Lakukan Ini

Minggu, 3 Juli 2022 17:22 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist