SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Selebgram Rachel Vennya bersama dua temannya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat Jumat (10/12). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).
“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”ungkapnya.
Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika di tes covid -19 hasilnya negatif.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” tutur hakim.
Namun, yang memberatkannya sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.
“Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” tegas hakim.
Kasus ini bermula ketika Rachel Vennya mangkir dari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri. Rachel tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September lalu. Kemudian, sebelum tiba di Bandara Soetta, Rachel sempat bertanya kepada seorang kenalannya bernama Intan tentang cara bisa lolos dari karantina setibanya di Indonesia.
“Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaiamana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya,” tutur Rachel di hadapan majelis hakim.
Intan lalu memberikan nomor seorang protokol bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Namun saat itu, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, namun dia sudah meminta sejumlah uang.
“Seinget saya (dia) minta Rp 40 juta,” kata Rachel.
Makanya, setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Terminal 3 sekitar pukul 00.30 WIB, Rachel, kekasih dan managernya langsung ditemui oleh Ovelina di bagian bagasi. Rachel saat itu diminta untuk mengikuti setiap arahan yang diberikannya.
Sehingga ada seorang petugas meminta dirinya, kekasih dan manajernya untuk menumpang Damri menuju Wisma Pademangan. Sampai di wisma sekitar pukul 02.00 dini hari, Rachel dan rombongannya tidak sampai masuk ke dalam wisma, meskipun itu sekedar dicatat ke data penghuni.
“Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang,” ujar Rachel.
Sementara, Ovelina mengaku angka Rp 40 juta yang dimintanya kepada Rachel adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta,” kata Ovelina. (irfan)