ePaper Satelit News
Bank Banten 6 Tahun Anniversary
Sabtu, 13, Agustus 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Tok! Artis Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara

RedMade
Rabu, 8 Desember 2021 18:19 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Tok! Artis Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara

Cynthiara Alona saat menjalani sidang keputusan secara daring. DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS.ID

SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Artis Cynthiara Alona hanya divonis hukuman 10 bulan penjara atas dakwaan kasus prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur. Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Rabu, (8/12/2021).

Hakim ketua yang memimpin sidang tersebut mengatakan Cynthiara Alona melanggar Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi. Sehingga, hanya dihukum 10 bulan penjara.  “Melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan,” jelasnya.

Sidang yang berlangsung pada pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Cynthiata Alona secara daring. Pasalnya, publik figur ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Hakim Ketua Mahmuriadin sempat menegaskan kepada Cynthiara Alona terkait dengan putusan vonis yang dibacakannya. “Saya dengar yang mulia,” kata Cynthiara Alona.

Diketahui, selain Cynthiara Alona terdapat dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam bisnis ilegal itu, yakni DA san AA. Dijadwalkan keduanya menjalani sidang demban agenda dan waktu yang sama. Namun demikian, waktunya hingga saat ini belum diketahui.

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Kasman Ely menuturkan putusan terhadap kliennya itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, menuntut Cynthiara Alona hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta. Lantaran, dia dia anggap melanggar Pasal 88 Junto Pasal 76 huruf I Undangan-undang Nomor 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga:

Diterjang Angin Kencang, 3 Orang Luka-luka dan Sejumlah Rumah di Patia Pandeglang Rusak

Bikin Bangga! Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

DP3AP2KB Tangsel Gelar Rakor Pencegahan Kekerasan dan TPPO di Pondok Aren

Polda Banten Tangkap 24 Tersangka Kasus Perjudian

Sekda Minta Semua Puskesmas Bisa Cepat Tanggap

Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, 2 Pria Diringkus

“Putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak. Tidak terbukti dari tindakan JPU, yang hari ini majelis menggunakan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan putusan masa penjara 10 bulan,” katanya.

Humas PN Tangerang, Arief Budi menambahkan Cynthiara Alona lolos dari tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang, karena majelis hakim tidak sependapat. JPU mendakwa Cynthiara Alona perihal eksploitasi anak, namun hal itu tidak terbukti di persidangan.

“Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu. Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona, dan juga tidak kenal dengan korban juga. Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu dan Alona hanya menerima sewa hotel,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menggerebek Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Selasa, (16/3/2021) lalu. Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis berinisial CA. Polisi mengungkap 30 kamar di hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual. Yusri menyebutkan ada 15 anak berusia 15 hingga 16 tahun yang diamankan polisi di hotel tersebut. (irfan)

Tags: Cynthiara AlonaCynthiara Alona DisidangCynthiara Alona Divonis
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Korban Salah Sasaran, Siswa SMK Dibacok di Kota Tangerang

Korban Salah Sasaran, Siswa SMK Dibacok di Kota Tangerang

Jumat, 12 Agustus 2022 18:05 WIB
Sepeda listrik. (ISTIMEWA)

Tolak Pembelian Sepeda Listrik, Aktivis Pandeglang Ancam Demo Besar – besaran

Jumat, 12 Agustus 2022 17:32 WIB
PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Indra Kenz, JPU Jerat dengan UU ITE

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Indra Kenz, JPU Jerat dengan UU ITE

Jumat, 12 Agustus 2022 14:52 WIB
Wali Murid MAN 1 Kota Tangerang Keluhkan Pungutan, Begini Kata Anggota DPRD Kota Tangerang

Wali Murid MAN 1 Kota Tangerang Keluhkan Pungutan, Begini Kata Anggota DPRD Kota Tangerang

Jumat, 12 Agustus 2022 14:14 WIB
Tusuk Temannya dengan Gunting, Seorang Pria Diamankan Polsek Balaraja

Tusuk Temannya dengan Gunting, Seorang Pria Diamankan Polsek Balaraja

Jumat, 12 Agustus 2022 11:04 WIB
Anak Gadis Disekap dan Diperkosa di Kecamatan Kresek

Anak Gadis Disekap dan Diperkosa di Kecamatan Kresek

Jumat, 12 Agustus 2022 10:47 WIB
Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga di Ciputat

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga di Ciputat

Jumat, 12 Agustus 2022 10:19 WIB
Bupati dan DPRD Setujui Perubahan APBD Tahun 2022

Bupati dan DPRD Setujui Perubahan APBD Tahun 2022

Jumat, 12 Agustus 2022 09:50 WIB
Kontingen Jambore Diminta Harumkan Nama Tangsel

Kontingen Jambore Diminta Harumkan Nama Tangsel

Jumat, 12 Agustus 2022 09:10 WIB
Tragedi Odong-odong maut, yang tewaskan beberapa orang penumpangnya, dilintasan kereta api tanpa palang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut jadi Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 08:55 WIB

Terkini

Ketika Pegawai Dinkes Lebak Main Futsal Berkostum Daster

Ketika Pegawai Dinkes Lebak Main Futsal Berkostum Daster

Jumat, 12 Agustus 2022 18:32 WIB
ILUSTRASI

Jelang Pemilu 2024, Demokrat Banten Fokus Konsolidasi Internal

Jumat, 12 Agustus 2022 17:07 WIB
TKP temuan mayat mengambang. (ISTIMEWA)

Mayat Tanpa Busana Mengambang di Irigasi di Kota Serang

Jumat, 12 Agustus 2022 15:40 WIB
Aep Syaefullah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Awas! Nama Ketua Komisi I DPRD Kab. Serang Dicatut Pelaku Penipuan

Jumat, 12 Agustus 2022 14:23 WIB
FPTI Kabupaten Tangerang Evaluasi Mentalitas Atlet

FPTI Kabupaten Tangerang Evaluasi Mentalitas Atlet

Jumat, 12 Agustus 2022 10:30 WIB

Populer

Lirik Lagu Yang Terdalam - Noah

Lirik Lagu Yang Terdalam – Noah

Kamis, 10 Maret 2022 13:39 WIB
Paripurna penyampaian laporan Banggar RKUA dan RPPAS, Tahun Anggaran 2023. (ISTIMEWA)

Pengadaan Sepeda Listrik Ditolak 4 Fraksi DPRD, Bupati Irna Bilang Begini

Kamis, 11 Agustus 2022 13:08 WIB
Bocah di Teluknaga Hobi Ngemil Semen dan Pasir

Bocah di Teluknaga Hobi Ngemil Semen dan Pasir

Jumat, 12 Agustus 2022 08:39 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist