epaper satelit news epaper satelit news
Senin, 4, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Pemprov Banten Minta Buruh Tak Mogok Kerja

RedGatot
Rabu, 8 Desember 2021 10:30 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Pemprov Banten Minta Buruh Tak Mogok Kerja

UNJUK RASA: Para buruh melakukan unjuk rasa memblokir jalan di kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Senin (7/12). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, SERANG—Langkah buruh melakukan unjuk rasa serta mogok kerja akhirnya ditanggapi Pemprov Banten. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Al Hamidi meminta para buruh menghentikan aksinya.

Permintaan itu disampaikan Al Hamidi melalui surat bernomor 560/2394-DTKT/XII/2021 kepada pemimpin perusahaan BUMN/BUMD, para ketua serikat pekerja dan Ketua DPD Apindo Provinsi Banten. Dalam surat itu disebutkan Pemprov menyatakan berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Al Hamidi kemudian meminta kepada para pemimpin atau pengurus perusahaan dan pengurus serikat pekerja agar menyampaikan kepada pekerja dan anggotanya untuk tidak melakukan mogok kerja daerah di Provinsi Banten.

“Mengingat mogok kerja tersebut tidak sesuai Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan dapat merugikan para pekerja, pengusaha, masyarakat dan pemerintah,”bunyi surat yang dikirimkan Al Hamidi seperti dilansir Pemprov Banten, kemarin.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menyatakan tetap konsisten dengan besaran UMK yang sudah ditetapkannya beberapa waktu lalu.  Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

BacaJuga:

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Unik, Pohon Pisang Tujuh Jantung di Pandeglang Gegerkan Warga

Anak Kerbau Mati Pasca Induknya Divaksin PMK, Begini Kata Pejabat Distapang Pandeglang

Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Jabatan di Dua OPD di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya

“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” kata Gubernur seusai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Pandeglang, Selasa, (7/12).

Besaran kenaikan upah itu, lanjut WH, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Dimana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

“Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Gubernur, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun.

“Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” tambahnya.

Masih terkait dengan penetapan UMK, Gubernur mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.

Terkait dengan rencana mogok kerja yang dilakukan oleh buruh, Gubernur mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.

“Tentu mereka (buruh-red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tuturnya.

Saat ini, lanjut WH, dirinya sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka mengentaskan pengangguran.

“Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” katanya. (irfan/gatot)

Tags: buruhDisnakertransGubernur Banten Wahidin HalimUMK Tahun 2022
Share4TweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 14:53 WIB
Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Senin, 4 Juli 2022 14:22 WIB
Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 21:13 WIB
LPA Lebak Minta Mantan Kades Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

LPA Lebak Minta Mantan Kades Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Minggu, 3 Juli 2022 18:15 WIB
Ribut-ribut Pemilihan "Pejabat" RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Ribut-ribut Pemilihan “Pejabat” RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 17:45 WIB
Pedagang cabai di Pasar. (ISTIMEWA)

Distan Kabupaten Serang Sebut Kebutuhan Cabai Capai 300 Ton per Tahun

Minggu, 3 Juli 2022 17:42 WIB
Emak-emak di Pandeglang, sedang memproduksi minyak keletik. (ISTIMEWA)

Harga Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak di Pandeglang Lakukan Ini

Minggu, 3 Juli 2022 17:22 WIB
PENINJAUAN–Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memastikan kesehatan hewan ternak di lapak pedagang di Kadubanan, Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Segera Bentuk Satgas PMK, Bupati Irna: Penangananya Libatkan Seluruh Unsur

Minggu, 3 Juli 2022 17:07 WIB
RAKOR–Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Serang, melakukan rapat koordinasi membahas penanganan konflik. (ISTIMEWA)

Tangani Konflik Sosial, Kesbangpol Kabupaten Serang Bentuk Tim Terpadu

Minggu, 3 Juli 2022 16:46 WIB
RSUD Banten, tampak depan. (ISTIMEWA)

Balai Rehabilitasi Narkotika Banten Siap Dioperasikan, Kadinkes Banten: ada 20 Tim Medis Terlatih

Minggu, 3 Juli 2022 16:33 WIB

Terkini

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Senin, 4 Juli 2022 21:04 WIB
Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Senin, 4 Juli 2022 17:12 WIB
Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 17:03 WIB
Begini Hasil Evaluasi DPRD Terhadap Pelaksanaan PPDB Kota Tangerang Jalur Zonasi 2022

Begini Hasil Evaluasi DPRD Terhadap Pelaksanaan PPDB Kota Tangerang Jalur Zonasi 2022

Senin, 4 Juli 2022 16:15 WIB
Ingin Sensasi Aurora Night, Ke Tuscany Boutique Hotel BSD Aja

Ingin Sensasi Aurora Night, Ke Tuscany Boutique Hotel BSD Aja

Senin, 4 Juli 2022 14:14 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Senin, 4 Juli 2022 10:47 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist