epaper satelit news epaper satelit news
Senin, 4, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Disnaker Kota Tangerang Tangani 127 Laporan Buruh

RedGatot
Sabtu, 4 Desember 2021 09:06 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kota Tangerang Tangani 127 Laporan Buruh

ILUSTRASI demo buruh terkait PHK. (DOKUMENTASI/SATELITNEWS)

SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mendapat 127 laporan terkait perselisihan buruh dengan perusahaannya. Jumlah itu merupakan perkara yang ditangani sejak Januari hingga September 2021.

Data yang diperoleh Satelit News memperlihatkan dari 127 laporan itu, buruh mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sisanya karena tidak mendapat hak.

Total ada 455 buruh yang di-PHK menurut laporan tersebut. Sementara, 54 buruh tak mendapat haknya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk Disnaker Kota Tangerang, M.Adli mengatakan dari jumlah 127 aduan, 80 diantaranya berhasil diselesaikan. 45 perkara selesai setelah mendapat anjuran dari Disnaker.

Lalu, 26 perkara selesai setelah kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan melakukan Perjanjian Bersama (PB). Kemudian, 8 perkara selesai setelah perusahaan dan buruh melakukan Bipartit atau perundingan. Sisanya, berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten. Di luar dari itu, 13 laporan dicabut oleh buruh.

BacaJuga:

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang

Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Ribut-ribut Pemilihan “Pejabat” RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Pemilu 2024, PDI Perjuangan Optimistis jadi Pemenang, Golkar Targetkan Kursi Terbanyak di Legislatif

“Emang rata-rata selesai di Disnaker atau selesai secara internal di perusahaan,” ujar Adli di kantornya, Jumat, (3/12).

Dia mengatakan, Disnaker Kota Tangerang ketika mendapat laporan tersebut menganjurkan buruh dan perusahaan yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya. Mulai dari Bipartit hingga Perjanjian Bersama.

“Kami anjurkan itu sehingga masing-masing pihak ada jalan keluarnya,” kata Adli.

Adli mengatakan Disnaker Kota Tangerang tidak bisa memberikan sanksi atau melakukan penyidikan terkait perselisihan buruh dan perusahaan. Hal itu kata dia merupakan wewenang dari PHI Banten.

“Ketika tidak bisa selesai di Disnaker. Biasanya buruh melaporkan ke PHI. Nanti PHI yang menindaklanjuti. PHI yang punya wewenang untuk memberikan sanksi. Kita hanya menganjurkan,” jelasnya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah mengatakan peran Disnaker dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dan perusahaannya, terbatas. Pasalnya, kewenangan penuh terdapat di PHI.

“Sebetulnya gini kalau saat ini Disnaker dalam menyelesaikan masalah dimediasinya hanya memberikan tiket, oh ini sudah ada Bipartit, masuk ke mediasi. Dikeluarkan anjuran ke PHI hanya gitu. Jadi tidak ada penyelesaian masalah di tingkat dinas ketenagakerjaan,” jelasnya.

Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam UU tersebut kata Hardiansyah proses peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan sederhana dan cepat.

“Itu kan enggak rasional, faktanya nggak rasional bahkan panjang sekali (proses peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial),” tuturnya.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan sebelum adanya UU tersebut. Bahwa Disnaker dalam memberikan keputusan terkait perselisihan buruh dan perusahaan.

“Kalau dulu Disnaker bisa memutus. Namun saat ini dia hanya mengantarkan saja. Bicara kinerja Disnaker itu bekerja berdasarkan UU sehingga dia tidak diberikan untuk kewenangan memutus perkara,” jelasnya.

Dia mengungkapkan kalau dalam perselisihan dengan perusahaan, posisi buruh lemah. Hal ini berdasarkan sejumlah perkara yang ditangani oleh SPSI.

“Sangat jauh dari kata keadilan intinya muara penyelesaian masalah muaranya keadilan, tapi saat ini sangat jauh dari keadilan. Karena posisi buruh saat ini lemah tidak ada perlindungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi,” pungkasnya. (irfan)

Tags: buruhdisnaker kota tangeranglaporan
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Minggu, 3 Juli 2022 15:59 WIB
Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Minggu, 3 Juli 2022 13:28 WIB
PIMPIN RAPAT: Cak Nawa saat memimpin rapat DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

Cak Nawa Pimpin DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

Sabtu, 2 Juli 2022 23:42 WIB
Ditanya Kemungkinan Maju Sebagai Cagub Banten 2024, Ini Jawaban Andika Hazrumy

Ditanya Kemungkinan Maju Sebagai Cagub Banten 2024, Ini Jawaban Andika Hazrumy

Sabtu, 2 Juli 2022 13:31 WIB
Lantik 323 Lulusan, UMT Kini Gelar Wisuda Dua Kali Setahun

Lantik 323 Lulusan, UMT Kini Gelar Wisuda Dua Kali Setahun

Sabtu, 2 Juli 2022 12:35 WIB
Mendag Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi Lewat Kerja Sama IUAE-CEPA

Mendag Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi Lewat Kerja Sama IUAE-CEPA

Jumat, 1 Juli 2022 21:14 WIB
MUSCAB GAPENSI: Suasana Muscab Gapensi Kabupaten Tangerang ke-12 di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (30/6). (ISTIMEWA)

Eka Wibayu Kembali Pimpin Gapensi Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

Jumat, 1 Juli 2022 20:26 WIB
PEMBENAHAN: Terlihat suasana di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk yang akan dijadikan sebagai lokasi pergelaran internasional PEMSEA, PNLG, kini telah mulai dibenahi, Kamis (30/6). (ALFIAN HERIANTO)

Jelang PEMSEA, Pemkab Tangerang Terus Perkuat Sosialisasi

Jumat, 1 Juli 2022 19:18 WIB
Tuntaskan Tuberkulosis, Implementing Unit Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan

Tuntaskan Tuberkulosis, Implementing Unit Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan

Jumat, 1 Juli 2022 18:49 WIB
Kreatif, Warga Kota Tangerang Ubah Limbah Kayu Jadi Hiasan Bunga Cantik

Kreatif, Warga Kota Tangerang Ubah Limbah Kayu Jadi Hiasan Bunga Cantik

Jumat, 1 Juli 2022 13:09 WIB

Terkini

Lirik Lagu Benci Kusangka Sayang - Indah Yastami (Live Cover)

Lirik Lagu Benci Kusangka Sayang – Indah Yastami (Live Cover)

Senin, 4 Juli 2022 09:05 WIB
LPA Lebak Minta Mantan Kades Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

LPA Lebak Minta Mantan Kades Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Minggu, 3 Juli 2022 18:15 WIB
Pedagang cabai di Pasar. (ISTIMEWA)

Distan Kabupaten Serang Sebut Kebutuhan Cabai Capai 300 Ton per Tahun

Minggu, 3 Juli 2022 17:42 WIB
Emak-emak di Pandeglang, sedang memproduksi minyak keletik. (ISTIMEWA)

Harga Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak di Pandeglang Lakukan Ini

Minggu, 3 Juli 2022 17:22 WIB
PENINJAUAN–Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memastikan kesehatan hewan ternak di lapak pedagang di Kadubanan, Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Segera Bentuk Satgas PMK, Bupati Irna: Penangananya Libatkan Seluruh Unsur

Minggu, 3 Juli 2022 17:07 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist