SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Mengantisipasi terjadinya gelombang III Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kunjungan wisatawan bakal dibatasi dan para wisatawan-pun diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi.
Bahkan, jika sudah memenuhi kapasitas 50 persen dan tak memiliki aplikasi peduli lindungi, para wisatawan bakal diputar balik atau dilarang berlibur di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Wawan Suwandi mengatakan, aplikasi peduli lindungi akan diterapkan diseluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk memastikan, wisatawan sudah divaksin Covid-19, baik dosis 1 maupun 2.
“Dengan aplikasi peduli lindungi, akan terdata mana wisatawan yang sudah divaksin, dan yang belum. Melalui aplikasi itu, wisatawan dapat menunjukan kode QR atau sertifikat vaksin,” kata Wawan, Rabu (1/12/2021).
Tidak hanya aplikasi tegasnya, pada libur Nataru kunjungan wisatawan akan dilakukan pembatasan. Sebab, pada libur nasional itu Dishub akan menerjunkan sejumlah petugas di tempat wisata.
“Kapasitas wisatawan maksimal 50 persen. Apabila terjadi penumpukan, atau melebihi 50 persen dari kapasitas tempat wisata, maka kendaraan yang akan menuju tempat wisata akan diputar balik arah oleh petugas,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang bakal menerapkan ganjil genap diarea tempat kunjungan wisata. Diterapkannya aturan tersebut, untuk mencegah klaster baru Covid-19 di lingkungan masyarakat.
“Penerapan aturan, untuk mencegah terjadinya lonjakan gelombang III Covid-19, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru,” imbuhnya.
Dijelaskannya, peraturan di tempat wisata lokal tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk patuhi Protokol Kesehatan (prokes).
“Mari kita patuhi prokes dengan memakai masker, sudah vaksin, dan menjauhi kerumunan dimasa pandemi,” pungkasnya.
Plh Kepala Dinas Pariwisata Pandeglang, Ramadhani, mengajak, para wisatawan untuk divaksin. Apalagi katanya, Pemda Pandeglang telah melaksanakan vaksinasi di tempat wisata, bekerjasama dengan pengelola wisata.
“Vaksinasi di obyek wisata terus kita gencarkan, agar capaian vaksinasi tercapai sesuai harapan,” tegasnya.
Jumlah pengunjung obyek wisata tegasnya, sudah mulai dibatasi. Peraturan itu diterapkan, karena Kabupaten Pandeglang masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Dengan pembatasan itu, mudah-mudahan bisa mencegah penyebaran Covid-19,” tandasanya. (nipal)