SATELITNEWS.ID, SERANG—Para buruh di Kabupaten Tangerang terpaksa gigit jari. Tuntutan mereka agar pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2022 tidak terwujud. Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMK Kabupaten Tangerang, Pandeglang dan Kabupaten Serang tidak naik tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen. Sementara tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
“Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang,” kata Al Hamidi Selasa (30/11).
Kenaikan UMK juga terjadi untuk wilayah Kabupaten Lebak dari Rp 2.751.313.81 menjadi Rp 2.773.590.40 atau naik sebesar 0,81 persen. Selain itu Kota Tangerang naik 0,56 persen, Kota Cilegon naik 0,71 persen dan Kota Serang naik 0,52 persen. Kenaikan itu jauh dari yang diharapkan buruh sebesar 10 persen.
Al Hamidi menambahkan penetapan UMK tahun 2022 di 8 kabupaten/kota di Banten dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Penetapan dilakukan setelah Disnakertrans melaporkan kepada Gubernur berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh,”ungkap Al Hamidi,
Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) Jayadi mengaku atas penetapan UMK tahun 2022. Penetapan itu melukai hati kaum buruh Banten dan menunjukan bahwa Gubernur Banten tidak sanggup mensejahterakan buruh.
“Kami akan bersikap menolak kepeutusan penetapan Upah UMK Kabupaten / Kota se-Banten yang hanya 1,17% karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan jauh dari apa yang kami ajukan yaitu sebesar 10 persen dari upah tahun 2021. Selanjutnya kami akan lakukan konsolidasi seluruh kawan-kawan buruh se-Banten dengan kemungkinan melakukan gerakan unjuk rasa kembali dengan menuntut revisi SK Tentang UMK Tahun 2022,”tandasnya. (alfian)