SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah jalan di wilayah Kota Rangkasbitung, Selasa (30/11/2021). Beberapa pedagang pun terpaksa ditertibkan lantaran berdagang tidak sesuai aturan yang diterbitkan pemerintah.
Razia PKL yang dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Azis Ali Rosyid menyisir sejumlah jalan diantaranya, Jalan Hardiwinangun, Sunan Kalijaga, RA Kartini, dan Jalan Ir Juanda. Sejumlah pedagang pun ditemukan berjualan di badan jalan sehingga langsung ditertibkan serta diberikan teguran terhadap PKL tersebut.
“Ya kegiatan ini (razia PKL) merupakan kegiatan rutin, untuk menciptakan susana kondusif,” kata Azis disela giat tersebut. “Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/ 2006 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan,” timpal mantan Kepala Bidang Keselamatan Lalulintas Dinas Perhubungan Lebak ini.
Azis pun menjelaskan, pada kegiatan razia PKL ini, petugas hanya memberikan sanksi teguran kepada PKL yang kedapatan berjualan di badan jalan. “Kalau sanksi itu ada aturannya. Kita hanya memberikan sanksi teguran secara persuasif saja. Semoga dengan giat ini bisa disadari oleh PKL karena ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya.
“Razia PKL ini akan rutin dilakukan, agar para PKL mau tertib saat berjualan. Kita ketahui jika PKL berdagang tidak sesuai aturan dampaknya akan menimbulkan kekumuhan serta mengganggu arus lalulintas pengguna jalan,” tandasnya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin menambahkan giat rutin yang di lakukan Dinas Satpol PP ini tidak lain untuk memberikan kenyamanan bagi semua masyarakat, baik pedagang itu sendiri maupun pengendara. Sebab, maraknya pedagang yang berjualan di badan jalan itu dapat menyebabkan kemacetan. “Saya harapkan para pedagang bisa berjualan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.(mulyana)