SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah kembali memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru yakni Omicron (B.1.1.529)
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 / 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, di Jakarta, Senin, (29/11/2021).
Dalam surat tersebut WNA yang berasal dari atau sempat mengunjungi 11 negara dilarang masuk ke Indonesia. 11 negara tersebut yakni Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong. Kemudian, Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan. Dan tentunya bakal mematuhi keputusan tersebut. “Di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini,” katanya dalam pesan singkat, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan, dalam penerapan aturan itu KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dirinya juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi. “Kami akan kerjama sama dengan imigrasi untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor,” katanya .
Dalam penerapannya KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu. Bila nantunya ditemuka WNA yang berasal atau pernah mengunjungi 11 negara tersebut. Maka KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Kalau masuk, kami pasti akan rekomendasikan untuk imigrasi, untuk dideportasi,” pungkasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post